GAWAT, SALAH SATU KOMISIONER BAWASLU KAB. LAHAT TERANCAM PAW

Jumat, 14-Juni-2024, 18:26


LAHAT – Masyarakat Kabupaten Lahat dihebohkan dengan Isyu akan adanya Pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota komisioner Bawaslu kabupaten Lahat, betapa tidak beredar info dari laman gtk.belajar. kemendikbud.go.id bahwa salah satu anggota komisioner Bawaslu kabupaten Lahat ternyata masih terdaftar dalam pegawai pemerintah yakni Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja(P3K) dengan status pegawai P3K. Jumat (14/06/2024).

Ketua DPC Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) Eka Putra yang disampaikan oleh sekretaris Syahdami, S.S.i M.S.i didampingi Andi Irawan, S.Hut sangat menyangkan kalau benar informasi itu benar. Lebih dalam Syahdami mengatakan bahwa
“Kami menyayangkan apabila benar bahwa salah satu anggota komisioner Bawaslu yang berinisial (M) selaku Komisioner Bawaslu Lahat masih berstatus aktif sebagai ASN PPPK, seperti yang beredar foto screenshot tersebut”. Jelasnya.

Padahal jelas Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) di Jakarta ,tanggal 1 April 2024 memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada salah satu anggota komisioner Bawaslu kabupaten Lahat berInisial (M)selama satu bulan atau sampai diterbitkannya SK Pemberhentian dari PPPK”.

“Menurut kami ini bentuk kelalaian dan kecerobohan dari Bawaslu RI yang telah mengaktifkan kembali inisial (M), dan juga berpotensi adanya dampak hukum dari setiap kebijakan oleh Bawaslu Lahat, salah satunya rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang lalu otomatis tidak berlaku. “Tegasnya.

Sementara itu aktivis yang juga pemerhati hukum di Kabupaten Lahat Redhi Setiadi, SH.MH menanggapi jika benar terbukti salah satu komisioner Bawaslu kabupaten Lahat yang masih berstatus pegawai PPPK lebih baik mengundurkan diri dari jabatan komisioner Bawaslu sebab sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak sah seseorang menjadi penyelenggara apabila berstatus PPPK mesti harus memilih salah satu saja, kecuali seorang PNS dia bisa cuti dan minta izin atasan selama menjabat sebagai anggota Bawaslu. “Tegasnya.

Dalam persyaratan calon anggota Bawaslu sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas Pegawai Pemerintah dan BUMN tidak diperbolehkan menjadi anggota Bawaslu atau Panwascam di kecamatan sebab Lembaga Bawaslu mesti bersifat independen apa lagi sekarang saja Penyelenggara Pemilu baik KPU, BAWASLU di kabupaten Lahat sudah banyak laporan ke DKPP akibat dugaan tidak independen.

Kendati demikian Pria yang akrab dipanggil bung Redhi ini tetap yakin kedepannya KPU dan Bawaslu akan bersikap independen dan bekerja sesuai amanat undang undang, kita hidup hanya sementara berbuatlah yang baik. “Tutupnya singkat.

Terpisah pihak Bawaslu kabupaten Lahat hingga berita ini ditayangkan belum bisa memberikan konfirmasi resmi atas masalah yang ada.

(TIM-LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater