Tiga Pemuka Adat Muara Lawai Angkat Bicara Soal Lahan Blok 375 

Rabu, 12-Juni-2024, 14:27


LAHAT —- Perseteruan terkait Lahan seluas 375 Ha yang berada didalam izin IUP milik perusahaan PT BGG, terus dipertahankan oleh warga Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, sampai titik darah terakhir.

Pasalnya, Lahan ratusan hektar tersebut benar milik warga desa Muara Lawai, yang dikuasai olah masyarakat adat Desa Muara Lawai secara turun temurun sejak jaman Marga, penguasaan Lahan diperkuat dengan bukti adanya Makam Puyang Dunok dan Puyang Pati Penggalang Bumi leluhur masyarakat adat Desa Mualara Lawai, sebagai batas-batas desa yang hingga saat ini terus dirawat oleh warga.

Syehari selaku Ketua Adat desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat menyatakan bahwa Lahan seluas 375 Ha yang berada didalam IUP milik PT BGG merupakan Lahan milik warga Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Kenapa demikian, dijelaskan Syehari, bahwa kalau berdasarkan Peta Wilayah Lahan ini masuk didalam Desa Muaralawai yang merupakan bagian wilayah marga Tembelang Gedung Agung, yang mana dalam pembagiannya wilayah Desa Muara Lawai berbatasan dengan Prabumenang, Gedung Agung, dan Tanjung Jambu. “Sehingga, Lahan ini benar milik warga Muara Lawai. Sedangkan, desa Banjarsari tidak berbatasan dengan Desa Muara Lawai tetapi berbatasan dengan Desa Gedung Agung,” ungkap Syehari, pada Rabu (12/6/2024).

“Bagaimana desa Banjarsari bisa memiliki Lahan tersebut, sedangkan berbatasan juga tidak dan Banjarsari tidak termasuk dalam marga Tembelang Gedung Agung,” tanya Syehari dengan tegas.

Hal serupa juga disampaikan oleh dua tokoh desa Muaralawai lainnya, Ibrohim mantan pemangku adat, dan Arif Pendi Kuris mantan kades tahun 84 yang mengaku, tidak bisa dipungkiri kalau sebelumnya desa Muaralawai ini cukup luas wilayahnya.

“Dan, awalnya warga desa Banjarsari ini berkebun tanpa ijin diatas Lahan milik adat desa Muaralawai, kemudian meninggalkan dan menelantarkannya, padahal lahan tersebut jelas-jelas milik masyarakat adat desa Muara Lawai yang berada dalam batas wilayah marga yang ditandai makam Puyang Dunok dan Puyang Pati Penggalang Bumi, yang terus dirawat dan lestarikan oleh masyarakat adat dan Pemerintahan Desa, agar kelak anak-anak maupun cucu kami mengetahui,” ujar Arif.

Lebih jauh terkait soal Marga, dijelaskan pria yang berambut putih ini, bahwa warga desa Muaralawai, Tanjung Jambu, Gedung Agung, Tanjung Lontar, Sengkuang, dan Nanjungan merupakan Marga ‘Tembelang Gedung Agung’ yang terakhir dikepalai oleh seorang Pesira yang bernama Denali, yang memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas dan disepakati adat secara turun temurun.

“Sedangkan untuk warga Banjarsari masuk Marga Puntang Suku Merapi, berdasarkan Peta Marga dan Patuk Alam, intinya, terkait Lahan atau blok 375 tersebut, tetap akan kami pertahankan sampai titik darah terakhir, dan kami siap turun kelapangan jika diperlukan,” pungkasnya dengan nada kencang. (D1N)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater