Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba 

Senin, 6-Mei-2024, 19:54


LAHAT ONLINE——Permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Hengki (37) tersangka Narkotika jenis Sabu, melalui Kuasa Hukumnya terhadap Satresnarkoba Polres Empat Lawang, dan Kapolsek Muara Pinang, di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Hal tersebut, terkuak setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat Maurits M Ricardo. SH membacakan permohonan Praperadilan atas penerapan dirinya selaku TSK, pasca penangkapan oleh anggota Polsek Muara Pinang atas kepemilikan Narkoba, pada Senin (6/5/2024).

Dalam sidang itu, Hakim Maurits M Ricardo, SH menyampaikan, dalam pengungkapan kasus Narkoba, Polisi atau Penyidik memiliki kewenangan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pidana lain yang ada mengatur harus adanya surat Perintah penangkapan serta dalam waktu 1×24 jam harus ada penetapan status pelaku untuk ditahan.

“Apabila satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi atas kepemilikan Narkoba terhadap salah seorang mereka bisa langsung menangkap, walaupun tanpa disertai surat Perintah (Sprintkap), artinya, itu tertangkap tangan,” ulas Hakim PN Lahat.

“Untuk itu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya. Dan, seluruhnya membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah Hakim Maurits Ricardo dalam membacakan keputusan Pengadilan.

Sedangkan dalam perkara yang menjerat tersangka Hengki selaku pemohon, disampaikan Hakim, alasan tidak dapat mengabulkan permohonan, karena pemohon dinilai tidak kooperatif saat dalam proses Penyidikan dengan mengaku bernama Prengki.

Sementara, kuasa hukum termohon 1 dan termohon 2, Agus Yulianto SH menegaskan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Agus mengatakan, langkah maupun keputusan Hakim tersebut, sudah sangat tepat dengan tidak menerima Gugatan Termohon (No Gugatan Praperadilan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya Rendi Apriandi SH.

“Tadi telah kita dengarkan bersama-sama hasil putusan sidang. Sehingga, masalah Identitas Pemohon bernama Hengki alias Prengki tidak diklarifikasi oleh kuasa hukumnya, itu membuktikan nama orang yang sama. Maka dari itu, Hakim tidak dapat mengabulkan Permohonannya,” pungkas Agus Yulianto.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang yang sedang melakukan kegiatan Patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang. Dari tangan Hengki Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0.77gram. Selanjutnya, TSK berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Empat Lawang guna untuk Penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater