Status Proses Usulan Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Kikim Area (DPOB KKA)

Penulis : Junaidy Burhan

Senin, 20-Mei-2024, 17:19


Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Kikim Area (DPOB KKA), merujuk UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa setiap daerah yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi DPOB silahkan mengusulkan diri, kemudian apa saja yang disyaratkan jika ada DPOB yang ingin mengusulkan menjadi DPOB Provinsi, DPOB Kabupaten/Kota baik yang ingin bersatu maupun yang ingin memisahkan diri.

Salah satu daerah di Indonesia yang ingin memisahkan diri dari daerah induk atau kabupaten induk adalah DPOB KKA, tentu harus memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh UU diatas.


Menurut UU diatas Pasal 34 bahwa persyaratan utama bagi daerah yang ingin mengusulkan menjadi DPOB adalah,

  1. Persyaratan Dasar (persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah)
  2. Persyaratan Administrasi

Persyaratan dasar terdiri dari 5 parameter persyaratan dasar kewilayahan dan 7 parameter persyaratan dasar kapasitas daerah, 5 parameter persyaratan dasar kewilayahan adalah, parameter luas wilayah minimal, parameter jumlah penduduk minimal, parameter batas wilayah, parameter cakupan wilayah dan parameter batas usia minimal daerah induk.

Dan 7 parameter persyaratan dasar kapasitas daerah adalah, parameter geografi, parameter demografi, parameter keamanan, parameter sosial politik adat dan tradisi, parameter potensi ekonomi, parameter keuangan daerah dan parameter kemampuan penyelengaraan pemerintahan, dokumen penunjang bagi persyaratan dasar ini berupa Kajian Akademik yang dibuat oleh Institusi independen baik perguruan tinggi negeri/swasta, konsultan, institusi swasta maupun milik pemerintah yang kridibel, seperti LIPI, BRIN dan lain-lain.

Sedangkan Persyaratan Administrasi untuk DPOB Kabupaten/Kota ada 3 dokumen yang harus dilengkapi antara lain adalah Keputusan Musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.


Untuk DPOB KKA semua persyaratan yang diamanahkan oleh UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi dan sudah dikirim ke Jakarta, diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 16 November 2022 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta melalui Ketua Komisi II DPR RI Bapak Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., diserahkan kepada DPD RI pada tanggal 7 November 2022 melalui Wakil Ketua I DPD RI Bapak Senator Dr. Filep Wamafma, SH, MH., diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui Ditjend Otonomi Daerah c.q Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Bapak Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP, M.Si, serta diserahkan kepada Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Indonesia (FORKONAS PP DOB Indonesia) pada tanggal 24 Oktober 2022 melalui Sekretaris Jenderal FORKONAS Bapak Abdurrahman Sang, S.Sos, M.Si.

Dokumen ini belum bisa dievaluasi masih menunggu Moratorium yang belum dibuka oleh Pemerintah serta masih menunggu PP yang berkaitan dengan UU No.23 diatas belum ditanda tangani dan belum diterbitkan.
Pada saat penyerahan dokumen persyaratan DPOB KKA diatas kepada DPR RI, DPD RI, Kemendagri dan FORKONAS, DPOB KKA diwakili oleh 9 orang antara lain, Kombes Pol (P) Drs. H. Aini Gentimat, SH ; dr. H. Wan Alkadri Sai Sohar, M.Sc ; Assoc. Prof. Dr. Ir. Junaidy Burhan, M.Sc, IPM, Asean Engineer ; Kombes Pol (P). Drs. H. A. Rozimi ; Drs. Ridwan Effendi, M.Si ; Drs. H. Djamiruddin Arus ; Dr. Junaedy Ganie, SE, SH, MH ; Drs. H. Chozali Hanan, MM ; H. Bursah Zarnubi, SE.

Informasi yang diterima dari pengambil keputusan dalam hal ini pemerintah, ketua DPOB Indonesia Bapak Wakil Presiden bahwa jika moratorium dibuka dikuatiri pelaksanaan Otonomi Daerah akan menelan biaya yang sangat tinggi serta mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat banyaknya DPOB yang akan mengusulkan ditambah 65 DPOB yang telah memperoleh Surat Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2014, sebelum moratorium diberlakukan, dari 65 DPOB yang memperoleh Ampres DPOB KKA berada di urutan ke 4.


(Lahat Online, Jakarta 20 Mei 2024).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater