Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan Pengenjaan Proyek Air Pangi, Ini Penjelasan Polres Lahat 

Senin, 27-Mei-2024, 11:37


Lahatonline.com, Lahat – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH.SIK.MH,melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto S.Sos M.Si didampingi Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif SH.Psi.M.Si menjelaskan, terkait penangguhan penahanan 6 tersangka kasus dugaan pengrusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang sebelumnya sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021 silam.


Dijelaskan Ipda Achmad Syarif, kasus tersebut sudah ditindak lanjuti secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024 lalu.

Sementara untuk keenam tersangka tidak dilakukan Penahanan lantaran ada surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum Kades setempat kepada pihak kepolisian.

Sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari penyidik.

Antara lain tersangka kooperatif / tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana.

“Untuk kasusnya tetap lanjut. Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berkas perkara sdh diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU, setelah penyidik melengkapi berkas akan dikirim kembali ke JPU, mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera disidangkan di pengadilan,” kata Kanit Pidsus kemedia ini, Senin, (27/05/24).

Untuk menjawab berita yang dibuat oleh pelapor yang seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian. Pihak terlapor dalam hal ini Saryono sudah diklarifikasi, dimintai keterangan dan sudah dijelaskan secara langsung oleh penyidik di ruang unit Pidsus Satreskrim Polres lahat pada hari selasa 23 april 2024, dan dilaksanakan juga BAP tambahan kepada Saryono,bahwa ke 6 tersangka sudah dijamin dengan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh forum kades dan berkas telah tahap 1 pada tanggal 20 maret 2023.

“Tentang adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian tanpa bukti dan tidak sesuai dengan fakta. Sampai sekarang pihak penyidik satreskrim polres lahat sudah berkerja dengan baik,” jelasnya lagi.

Banyak hal atau cara-cara yang sudah dilakukan oleh pelapor terhadap penyidik yaitu melaporkan penyidik dengan membuat Dumas dan memposting SP2HP ke IG, membuat berita online dengan sepihak tanpa konfirmasi ke pihak kepolisian, seolah-olah menuduh penyidik tidak profesional karena tidak melakukan penahanan namun pada kenyataannya Penyidik telah bekerja secara Profesional sesuai dengan KUHAP dan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini penyidik sedang mempelajari apa motif dari pelapor Saryono yang selalu mengintervensi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Foto pembuktian bangunan tidak sesuai spesifikasi oleh masyarakat kikim selatan (yang di laporkan pengrusakan oleh pelapor) yang berniat membuktikan kepada media dan masyarakat bahwa bangunan tidak sesuai spek dan telah dinyatakan total lose oleh team audit BPK RI,” tutup kanit.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MERAPI BARAT - Kamis, 13-Juni-2024 - 19:14

Pemdes Merapi Bagikan BLT Kepada 27 KPM 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater