SIDANG GAKKUMDU LAHAT, DENGARKAN JAWABAN PPK TANJUNG SAKTI PUMU

Rabu, 13-Maret-2024, 19:14


Lahat —- Bertempat di Sentra Gakkumdu Lahat, Rabu tanggal 13 Maret 2024 di laksanakan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lahat, Sidang kali mendengarkan jawaban terlapor dari PPK Tanjung Sakti Pumu kabupaten Lahat.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Mahlizah, S.Pd, majelis pemeriksa Ikhwan Zamroni, S.T dengan di hadiri mewakili pelapor Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa Dody Satriadi SH serta Perwakilan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lahat.

Dalam sidang PPK Tanjung Sakti Pumu sebagai terlapor dengan dengan Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu Heffen Joniser, didampingi anggotanya 3 orang, seorang tidak hadir karena sakit menyampaikan
Jawabannya atas dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lahat yang dilaporkan oleh Wiwin Andaini SE DPC PKB Lahat.

“Kronologisnya, Pada hari Jumat 23 Februari 2024 ,PPK Tanjung sakti Pumu melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kecamatan Tanjung Sakti Pumu untuk pemilu 2024. Hari terakhir sesuai undangan dan jadwal yang telah di sampaikan yaitu desa gunung Meraksa desa tanjung Telang dan desa kembang ayun. Rapat pleno oleh PPK Tanjung sakti Pumu telah di laksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang ada sesuai dengan PKPU nomor 05 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum “, terang PPK Tanjung sakti Pumu.

Pertama PPK membuka dan menyampaikan tata tertib rapat pleno,memastikan bawa
Hasil penghitungan, model C dalam keadaan tersegel di saksikan oleh PPS, PPK, panwascam dan saksi saksi pemilu yang hadir disaat rapat pleno di laksanakan.
Selanjutnya anggota PPS membacakan hasil penghitungan suara di TPS desa masing masing dengan menyandingkan perolehan model C hasil yang di tempelkan pada papan yang digunakan dalam rapat pleno sesuai yang di bacakan serta menyandingkan dengan aplikasi si rekap .

Selanjutnya PPK, panwascam PPS serta saksi saksi yang hadir mencocokan setiap data atau perolehan hasil sesuai data penghitungan suara yang telah di bacakan oleh anggota PPS yang terjadwal rapat Pleno berlangsung.

“Disaat pembacaan rekapitulasi penghitungan suara untuk TPS 002 desa kembang ayun untuk tingkat DPRD kabupaten kota oleh TPS ,saksi dari partai Kebangkitan Bangsa Lahat merasa keberatan atas model C salinan yang di milikinya data tidak sesuai perolehan suara yang di bacakan PPS kembang ayun , dengan demikian seluruh peserta rapat pleno mencocokan data dengan berpedoman pada model C hasil . Setelah di sandingkan dengan model C, formulir hasil yang di miliki saksi PKB Lahat tidak sesuai dengan hasil yang di miliki oleh PPS, PPK panwascam dan juga tidak sesuai salinan model C, salinan data yang di miliki saksi saksi lainnya. Serta tidak sesuai dengan model C hasil saat di buka atau di sandingkan”, ujar terlapor.

Setelah di sandingkan namun saksi dari PKB tetap tidak Terima dengan data yang ada, selanjutnya ketua PPK Tanjung sakti Pumu menyarankan dan panwascam tanjung sakti Pumu merekomendasikan supaya saksi dari PKB Lahat untuk mengisi formulir model B keberatan saksi atau kejadian khusus. Selanjutnya formulir model B di isi oleh saksi PKB dan di terima oleh PPK Tanjung sakti Pumu untuk di sampaikan ke KPU Lahat.

“Terkait dengan model C hasil yang ditampilkan hasil salinan yang di miliki oleh PPK, PPS, panwascam yang tidak sesuai dengan data dari partai PKB kami telah sampaikan di saat rapat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten bahwa di TPS 002 desa kembang ayun telah terjadi penghitungan suara ulang di TPS atas protes yang di lakukan dari pihak PAN sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara pada model C hasil dan model C hasil salinan sesuai formulir kejadian khusus dan berita acara yang kami terima. Kemudian rapat pleno terus berjalan sampai ketua PPK Tanjung sakti Pumu mengakhiri rapat pleno untuk pemilu 2024”, ucap Terlapor.

Setelah mendengarkan jawaban terlapor ketua majelis memutuskan Sidang akan kembali di laksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dan saksi saksi dari terlapor dan pelapor .

Sementara Kuasa Hukum DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lahat Dody Satriadi SH mengatakan mendengarkan jawaban terlapor mereka tidak menyandingkan dengan data yang berbeda dengan sirekap kemudian tadi ada penghitungan ulang suara, terkait penghitungan ulang suara itu akan kami laporkan juga ke Bawaslu Lahat dalam waktu dekat akan sidang kembali dengan no register berbeda”, ucapnya.

“Dan untuk sidang agenda berikutnya kami pelapor akan mengajukan bukti surat maupun sedikitnya 10 orng saksi yang akan dihadirkan”, kata Dody . (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater