Orang Tua AG Minta Pelaku Yang Menghajar Anaknya di Hukum Berat 

Selasa, 12-Maret-2024, 15:12


Lahatonline.com, Lahat – Orang tua dari AG (14) salah satu siswa SMPN 6 Lahat yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Dedi Irwansyah alias Dedong meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku yang menghajar anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Mengingat, rasa trauma serta kondisi fisik akibat dihajar oleh Dedi terhadap AG sangatlah mempirhatinkan.

Dalam sebuah postingan di media sosial Facebook yang bernama Nini Rusanti meminta pihak kepolisian mwngusut tuntas kasus tersebut.

“Ini adalah wajah psikopat yang hampir saja merenggut nyawa anakku namanya Dedi Irwansyah bin sugeng psikopat cengeng yang menyiksa anak d bawah umur. Menmukul menyiksa anak sampai pingsan , darah sampai muncrat keluar dari Hidung , telapak tangan d sulut pakai rokok kuku kaki sampai 3 yang terlepas, mulut berdarah mata bengkak sampai kejang dan ngorok menahan sakit. Sudah. d tangkap polisi juga masih sok hebat sempat sempat ngomong kalau die menanti untuk di tangkap. Tlg bantu viralkan supaya kasus ini tuntas dan tidak ada cela bagi pelaku untuk berlaku curang, semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku d hukum yg seberat beratnya,” tulisnya di beranda akun facebook, Selasa, (12/03/24).

Diberitakan Sebelumnya, diduga Akibat rasa ketersinggungan Dedi Irwansyah alias Dedong (30) terhadap salah satu pelajar SMP di Kota Lahat yang bernama AG (14), yang nongkrong disalah satu pangkalan ojek Srinanti Keluarahan RD PJKA Lahat, dirinya menendang AB hingga terkapar dan pingsan.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP God Sinaga, SH.SIK.MH didampingi Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi melalui kanit reskrim Ipda Zulkarnain, SH saat dikonfirmasi media ini, diceritakan Ipda Zulkarnain, tindak Pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tersebut bermula AB bersama temannya sedang nongkrong di salah satu pangkalan ojek di Srinanti Kelurahan RD PJKA Lahat.

Menurut pengakuan Tersangka Dedong yang disampaikan oleh Kanit Reskrim kota Lahat, peristiwa penganiayaan tersebut bermula, Dedong (pelaku penganiayaan) sedang makan, tiba-tiba AG (korban) diduga memelototi pelaku serta menghembuskan asap rokok kearah pelaku, sontak saja pelaku kalap mata dan menghajar AG hingga pingsan.

“Pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Rumah Kontrakan Srinanti Kelurahan RD PJKA kecamatan Lahat kabupaten Lahat, telah terjadi peristiwa Melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terhadap korban AB yang dilakukan oleh tersangka Dedong dengan cara menendang sebanyak 2 kali dibagian kepala korban sehingga mengakibatkan korban pingsan dan tidak sadarkan diri serta mengalami luka pada bagian kepala, mata lebam sebelah kiri serta 3 kuku kaki lepas,” cerita Kanit kemedia ini pada, Minggu, (10/03/24).

Dilanjutkan Ipda Zulkarnain, setelah korban AG pingsan, pelaku panik dan membawa korban AB ke RSUD, dalam kondisi demikian, pelaku Dedi alias Dedong sempat mengancam para teman korban terkait penganiayaan tersebut.

“Jangan banyak cerito kau, awas bae kalo aku tebuang,” ungkap Ipda Zulkarnain menirukan perkataan pelaku.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, unit reskrim polsekta Lahat menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Berdasarkan laporan LP/B-07/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Maret 2024, kami bersama anggota menangkap pelaku,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap pelaku yaitu pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA ZULKARNAIN, S.H. bersama Anggota Unit Reskrim Polsekta mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terhadap korban, yang mana pelaku DEDI IRWANSYAH ALIAS DEDONG BIN SUGENG sedang berada di GG Cempaka Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kemudian sekira jam 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA ZULKARNAIN, S.H. bersama Anggota Unit Reskrim Polsekta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya, pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum,” tutup Ipda Zulkarnain singkat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater