Sidang Administrasi Sentra Gakkumdu Lahat, Advokat DPC PKB Lahat Bacakan Permohonan Pelapor 

Kamis, 7-Maret-2024, 17:44


Lahat — Bawaslu Lahat melaksanakan sidang administrasi, Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.20 WIB s.d 10.55 wib bertempat di Sentra Gakkumdu Lahat provinsi Sumsel.

Kegiatan tersebut Sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat . Yang Menghadirkan Ketua dan anggota PPK Tanjung Sakti Pumu dan dari partai DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya dari Palembang Dody Satriadi SH dan partner M.Reynaldi Oktavian SH

Dalam sidang kuasa hukum DPC PKB Lahat
Advokat dari Palembang Dody Satriadi SH didampingi partner M.Reynaldi Oktavian SH
membacakan permohonannya diantaranya
Mengembalikan perolehan suara masing masing Partai Politik sesuai dengan MODEL C • HASIL – DPRD KAB/KOTA yang ada pada Si-Rekap KPU, Memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lahat untuk Menunda pelaksanaan Pleno pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghutungan Suara dalam Pemilihan Umum khusus untuk TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu untuk Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 sampai adanya kepastian hukum terhadap perolehan suara masing masing partai politik dan calon legislatif dengan cara menyandingkan Model C Hasil SiRekap dengan Model C Hasil dalam kotak suara dan Model C Hasil Salinan dari KPPS TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, dan apabila mash meragukan maka akan dilakukan hitung ulang surat suara .

“Melaksanakan sidang dugaan pelanggaran Administrasi secara cepat, agar ada
kepastian hukum secepatnya, terkait perolehan suara masing masing Partai Politik dan calon legislatif Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, mengingat KPU Kabupaten Lahat telah menjadwalkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dilaksanakan Pada Tanggal 28 Februari 2024,” kata Dody.

“Memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak pihak yang telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum .dan Menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5 Kabupaten Lahat sebagai peringkat ke Tiga dalam perolehan suara pada pemilu legislatif Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Dody

“Tadi pelaksanaan sidang pertama Bawaslu yang sidang dengan agenda membacakan aduan dari pelapor, pelapornya Wiwin Andani SE dari dapil 5 kabupaten Lahat selaku bendahara DPC PKB Lahat . Karena beliau ada tugas pemerintahan/tugas negara jadi tidak dapat hadir dan diwakili kami kuasa hukumnya”, ucapnya kepada awak media .

Kami selaku DPC PKB Lahat optimis bahwa aduan kami akan di kabulkan, karena mengingat yang kita adukan saat pembuktian kita bermain by data dan di dukung keterangan saksi, saksi” ujar Dody Advokat Palembang.

“Harapan kami dengan laporan ini mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemilu jujur dan adil Pemilu damai agar mengembalikan kepercayaan masyarakat saat Pemilu ,” pungkasnya.

Ditempat yang sama mewakili Bawaslu Lahat Ario Kusuma Wijaya kordiv hukum dan penyelesaian sengketa menyampaikan ” Ya tadi kita telah melaksanakan sidang administrasi yang isinya mendengarkan isi dari laporan pelapor dan nanti tanggal 13 Maret 2024 akan di laksanakan sidang lanjutan mendengarkan jawaban dari para terlapor. Dan di sidang tadi para terlapor hadir semua 5 orang dan dari DPC PKB di hadiri kuasa hukumnya,” ucap Ario. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater