Berjarak Setengah Jam, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Cokok Pengedar Ganja

Selasa, 29-Juni-2021, 19:27


LAHAT — Waw.!!! Hanya berjarak setengah jam Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Bermodalkan Laporan Polisi Nomor- LP/A-99/VI 2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 26 Juni 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Kol H Burlian Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, hanya berselang dari penangkapan tersangka pertama, Tim Satresnarkoba Polres Lahat kembali menggulung satu lagi terduga selaku Bandar Ganja.

Liespono menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja dilokasi tersebut, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui. Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira jam 16.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap seorang yang mengaku, Erlan Nandia.

“Terduga bandar Narkotika jenis Ganja ini ditangkap di Jl Kol H Burlian Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tepatnya di Toko Vape Club’, saat diamankan tersangka sedang berada di toko tersebut,” terang Liespono pada Selasa (29/06/2021) kemarin.

Usai ditangkap di Toko nya, sambung Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu paket sedang daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja di dalam satu buah kotak kardus yg didapatkan petugas disamping Toko Vape Club’.

Saat petugas menanyakan, diungkapkan Liespono, diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya didapat dengan cara membelinya kepada Dian (34) warga Kota Pagar Alam untuk dijual kembali. Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka Erlan Nandia (28) penjaga toko warga Gg Taruna Talang Kapuk RT 09 RW 03 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten ini langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat brutto 12 gram, 1 buah kotak kardus berat brutto Ganja 12 gram. Dan, si Pengedar ini akan kita jerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater