ANTONI MANTAN KADES PERANGAI DIPENJARA, UANG DANA DESA UNTUK MODAL NCALEG

Kamis, 22-April-2021, 20:06





LAHAT – Di kwartal pertama tahun 2021 Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan Mantan Kades Perangai Antoni, setelah menjalani pemeriksaan Antoni di giring ke Penjara, Mantan Kades yang juga kader partai Demokrat ini di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Lahat, Kamis (22/4/21)

Modus salah satunya, mantan Kades ini melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun, anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.


Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” sampai Anjasra.

Selanjutnya, Anjasmara mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah digunakan tersangka untuk kampanye saat Pemilu Legislatif 2019 lalu (Pemilihan legislatif).

“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu warga Deda Perangai, yang enggan disebut namanya merasa bersyukur dengan di tahannya Antoni Kades mereka, mengatakan “Ini untuk pembelajaran bagi kades kades di marga merapi selatan, karena kades kades di merapi Selatan ni ada yang hobby bebini nabur anak dimana mana, tentunya pakai duit rakyat” ujarnya

(RONI)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

ARTIKEL/OPINI - Selasa, 28-Mei-2024 - 14:06

MASTER PLAN PEMBANGUNAN DPOB KIKIM AREA (2)

selengkapnya..

ARTIKEL/OPINI - Selasa, 28-Mei-2024 - 13:36

MASTER PLAN PEMBANGUNAN DPOB KKA

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

ARTIKEL/OPINI - Jumat, 24-Mei-2024 - 20:17

MASTER PLAN PEMBANGUNAN DPOB KIKIM AREA (1)

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater