267 Narapidana Lapas Kelas II A Lahat Terima Asimilasi Covid 19

Jumat, 12-Maret-2021, 12:50


LAHAT ONLINE, LAHAT – Sebanyak 267 narapidana Lapas Kelas II A Lahat terima asimilasi, hal itu adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di lingkungan Lapas, Jumat (12/03).

Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Herlan Suherman mengatakan, pihaknya memberikan asimilasi kepada 230 narapidana pada tahun 2020 dan 37 narapidana di tahun 2021.

“Iya memang betul, sejumlah narapidana yang mendapat asimilasi tersebut memang layak dan masuk dalam kategori boleh diberikan. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang asimilasi narapidana di masa Pandemi Covid 19,” kata dia.

Herlan melanjutkan, kategori narapidana yang tidak mendapatkan asimilasi yakni yang masuk kedalam PP 99, yakni kasus Narkotika, terorisme, korupsi, pelanggaran HAM.

“Termasuk kategori pasal 339 atau kasus pembunuhan, pasal 365 KUHP pencurian d ngan pemberatan, pasal 285 KUHP asusila, pasal 81, 82 perlindungan anak. Mereka tidak mendapatkan asimilasi,” ujarnya.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi masih berstatus warga binaan, itu artinya mereka boleh pulang dan berbaur ditengah masyarakat namun tetap dalam pengawasan pihak Lapas Kelas II A Lahat. (nb).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater