PAJAK RANMOR BAYAR PAKAI APLIKASI E-DEMPO

Jumat, 4-Desember-2020, 21:00


LAHAT – Kepala Unit Pelaksana Teknis Bapenda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kabupaten Lahat H Purwandi menyampaikan, diera zaman teknologi semakin canggih sekarang ini untuk penggunakan kendaraan bermotor tidak perlu lagi takut atau khawatir akan mati pajak, sebab sekarang sudah ada aplikasi e-dempo yang bisa di instal di smartphone.

“Apabila kita menggunakan atau menahan pajak kendaraan bermotor pakai aplikasi e-dempo tidak perlu lagi menunggu antrian seperti halnya terjadi di Samsat,” ucapnya, pada Jum’at (04/12/2020). Dijelaskannya, dalam aplikasi e-dempo tersebut juga sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui online baik itu melalui ATM maupu  online banking.  “Namun tidak bisa semua bank bisa hanya Bank Sumsel Babel yang bisa jadi kita harus membayar menggunakan rekening  Bank Sumsel Babel,” tambahnya.

Untuk itu, sambung Purwandi, apabila masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor lupa bahkan sudah dengan masa tenggang pajak kendaraan bermotor atau pula terkena diwaktu hari libur makan masyarakat bisa memanfaatkan aplikask e-dempo ini khususnya masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).  “Kalau sudah jatuh tenggang atau besok pajak kendaraan kita mati. Kita bisa membayar pakai aplikasi e-dempo, kalau sudah dibayar nanti akan ada notifikasi di email,” ungkapnya.

Apabila sudah ada notifikasi di email dijelaskan Purwandi, tinggal dibawa ke samsat terdekat untuk bisa dicetak bahkan nanti juga tercantum dalam notifikasi tersebut waktu untuk mencetak di Samsat selama 30 hari.  “Apabila juga ada razia pemilik kendaraan tidak menunjukan notifikasi di email yang telah dibayar melalui e-dempo, polisi juga sudah tahu, jadi tidak perlu khawatir,” jelasnya

Ia juga menambahkan, aplikasi e-dempo ini sebenarnya sudah lama ada, namun sempat stop dan disempurnakan kembali.  “Aplikasi sendiri sudah ada sejak 2016 dan sempat stop, 2018 kembali diaktifkan dengan disempurnakan aplikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pajak Juniansyah mengatakan, apabila pengguna kendaraan bermotor sudah ada notifikasi pembayaran pajak melalui aplikasi e-dempo tidak perlu antri lagi seperti biasa, tinggal menunjukan notifikasi kepada petugas.  “Kalau sudah ada notifikasi nanti tinggal cetak saja karena pajaknya sudah, dan di bayar di Bank,” ungkap Juniansyah. (Din)


donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater