Terkait Klaim Lahan Warga Desa Purwaraja, Lahat, Ini Tanggapan PT. Lonsum Tbk

Selasa, 3-November-2020, 14:33


LAHAT – Pemberitaan sebelumnya terkait klaim lahan warga Desa Purwaraja SP 4 Palembaja Kecamatan Kikim Timur. PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) melayangkan standing statmen melalui Lawyernya, Agus Effendi SH MHum kepada media ini. Selasa (3/11/2020).

Dijelaskan Agus Effendi, bahwa PT Lonsum Tbk sudah mulai berusaha di bidang perkebunan di Kabupaten Lahat sejak tahun 1996 dengan dasar awal SK BPN No: 38/SK-IL/LAH/1996

Berkenaan dengan klaim lahan oleh warga di Desa Purwaraja (SP4 Palembaja), bahwa areal tersebut telah diganti rugi oleh PT Lonsum Tbk ke masyarakat Desa Muara Tandi dan Desa Tanah Pilih selaku pemilik lahan yang disengketakan.

Lalu, pada tanggal 27 Juni 2016 PT Lonsum dengan perwakilan Desa Muara Tandi dan Desa Tanah Pilih menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Klaim Lahan di Wilayah PT Lonsum Tbk Desa Muara Tandi dan Desa Tanah Pilih Kecamatan Gumay Talang.

Atas dasar Nota Kesepahaman tersebut, PT Lonsum mengirimkan Surat Nomor 220/AKE/EXT/VII/2016 perihal Surat Pengantar dokumen Nota Kesepahaman dan Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang intinya menyatakan bahwa permasalahan lahan antara PT Lonsum dengan Desa Muara Tandi, Desa Tanah Pilih Kecamatan Gumay Talang serta Desa Bungamas, Desa Batu Urip dan Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur telah selesai.

Setelah permasalahan lahan antara PT Lonsum dengan Desa Muara Tandi dan Tanah Pilih dianggap selesai, Bupati Lahat mengeluarkan Surat Nomor 503.5/01.B/LOKASI/BPPT&PMD/2016 perihal Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Lonsum yang terletak di Desa Muara Tandi dan Tanah Pilih Kec. Gumay Talang serta Desa Cecar, Batu Urip dan Bungamas Kecamatan Kikim Timur seluas 1.296 Hektar.

PT Lonsum Tbk tetap menguasai dan mengusahakan areal yang telah diganti rugi dan telah mengajukan Surat No. CS-114/LSIP/IX/2019 perihal Permohonan Pengukuran Peta Bidang Tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.

Objek yang diklaim masyarakat SP4 tidak jelas lokasinya dan bukan di area izin milik PT Lonsum.

Kami menyayangkan isi notulen rapat yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat pada tanggal 14 Oktober 2020 karena dapat memicu oknum masyarakat melakukan klaim lahan untuk bertindak diluar norma hukum dan berusaha melakukan pendudukan lahan secara tidak sah.

Mengingat kesimpulan (bukan putusan hukum) tersebut sangat premature dan sangat kabur, karena tdk jelas lahan yg mana atas nama siapa, serta berapa banyak sertifikat yg ada serta tidak jelas sertifikat apa, atas nama siapa dan yg paling penting dimana lokasi dimaksud.

PT Lonsum Tbk mengimbau Masyarakat untuk menempuh jalur hukum dengan menyampaikan alas bukti atas objek dan areal yang diklaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Lonsum akan tetap melakukan pengelolaan areal yang diclaim hingga adanya keputusan hokum tetap dari Pengadilan

Terakhir, PT Lonsum Tbk melalui lawyer Agus Effendi SH MHum juga mengimbau masyarakat Desa Purwaraja untuk bersama-sama menjaga stabilitas dengan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merusak keharmonisan hubungan yang selama ini telah terbangun antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar areal operasional PT Lonsum Tbk.***

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater