ARIES : PELAMAR ASN YANG DINYATAKAN TMS ADMINISTRASI DAPAT MELAKUKAN SANGGAHAN

Sanggahan dapat disampaikan melalui website BKN selama 3 hari dari tanggal 16 sampai dengan 19 Desember 2019.

Senin, 16-Desember-2019, 13:01


LAHAT – Pelaksana tugas ( PLT) Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat M.Aris Farhan didampingi Kabid pengadaan ISNA menegaskan bahwa bagi calon peserta tes ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi diberikan waktu sanggah selama 3 hari sejak hari ini senin 16 Desember sampai dengan 19 Desember 2019).

Aris Farhan mengakui hari ini (16/1219) Kantor BKPSDM Kabupaten Lahat dibanjiri kedatangan calon peserta tes ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administarsi ( tms) katanya.

Kami sudah memberikan penjelasan bagi pelamar peserta tes yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administarasi( TMS) Untuk menggunakan hak sanggah melalui website BKN RI, kami yakin jika sanggahan itu diterima oleh BKN maka calon pesera tes dapat lanjut ketahap berikut, katanya.

Sesuai surat BKN item nomor 23 “masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil sleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan keputusan sanggah ” katanya.

Dan dinggatkan ” Ingat masa sanggah bukan wadah untuk memperbaiki kesalahan saat pendaftaran ” katanya.( BARDI/02).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater