Maling Motor, Lori Saputra Warga Pagar Alam Ditangkap Polsek Jarai

Rabu, 12-Oktober-2022, 21:55


LAHATONLINE.COM, JARAI – Seorang remaja asal Pagar Alam ditangkap oleh unit reskrim Polsek Jarai karena mencuri seperti Ayang tertera dalam pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan.

Dirinya ditangkap Pada Hari Rabu tanggal 12 0ktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Bertempat di Terminal Nendagung Kota Pagar Alam, oleh Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan seorang laki-laki yang bernama LORI SAPUTRA (22) Bin LANSI, Kemudian Tsk LORI SAPUTRA Alias ALEK Bin LANSI di bawa ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan melalui press rilis humas Polres Lahat.

“Sudah ditangkap dan sedang dalam penanganan oleh polsek Jarai” terang Lispono, Kasubsi Penmas Polres Lahat pada malam hari ini, Rabu, 12/10/22.

Dilanjutkan Lispono, kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 Sekira pukul 10.00 Wib.

“Pada saat pelapor pulang ke rumahnya di Desa. Bandu agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, bertemu anaknya yg bernama HAZIM GHOZALI yang tinggal di rumah, dan anak nya menceritakan benar terjadi Pencurian sekira pukul 03.00 Wib, adapun barang yang hilang di dalam rumah, berupa 2 ( dua ) unit Sepeda motor milik pelapor dan milik Sdra JULI, yg bermerk masing-masing 1 ( Satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah Nopol BG 4781 RO Noka: MH33C10017K014352 Nosin: 3C1-014418 dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 4771 PI warna biru Noka: MH3509204BJ266341 Nosin: 5D9-1266420, atas kejadian tsb kerugian di alami sebesar Rp. 11.000.000 ( Sebelas juta rupiah ), kemudian pelapor melapor ke Polsek Jarai” bebernya.

Untuk pelaku selain Tsk. LORI SAPUTRA Alias ALEK Bin LANSI yang bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dalam perkara tsb yaitu BAHYU AHMAD RIPEN alias IPUNG Bin ICUN ( Perkaranya sdh di sidik Polsek Jarai dan berkas sudah di kirim ke JPU, untuk Tsk tersebut sedang menjalani hukuman dlm perkara lain di Lapas Pagar Alam ) dan rekannya YOGI PIRDAUS Bin KANIDI ( Perkaranya sudah di sidik di Polsek Jarai dan berkas sudah di kirim ke JPU, Untuk Tsk tsb sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Lahat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater