DIDUGA ILEGAL DAN KEBAL HUKUM, PENAMBANGAN GALIAN C GUNUNG KEMBANG DIPOLISIKAN

MAHENDRA : "KEBAL HUKUM ITU, KITA UJI DENGAN HUKUM ITU SENDIRI"

Senin, 28-Maret-2022, 23:58


LAHAT – Warga Muara Lawai yang katanya kebal hukum dan tidak menghargai Pemerintahan Desa dan masyarakat adat Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, di laporkan masyarakat Gunung Kembang dan Pemilik IUP Ke Kepolisian Resort Lahat, Senin (28/3/2022)

AS, dilaporkan karena melakukan penambangan Sirtu galian C di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Barat, diduga tanpa mengantongi izin sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Minerba.

“Aktivitas penambangan Galian C Sudah berlangsung dalam sebulan ini, selaku Pemerintahan Desa dan masyarakat sudah kami lakukan komunikasi, tapi tidak diindahkan, kami undang rapat tidak mau hadir” ujar Ketua BPD Gunung Kembang Riswansyah ditemui wartawan, sata memberikan keterangan saksi, diperiksa di Ruang pidsus Polres Lahat.

“Kami yakin AS tak punya izin, karena setahu kami, IUP diwilayah tersebut adalah milik Pak Sudarman” ujar Riswansyah.

“Sungai kami dan lingkungan hancur akibat penambangan ini, kami meminta kepolisian untuk segera bertindak, menghentikan kegiatan penambangan ilegal ini, minimal dihentikan selama proses laporan ini” ujarnya lagi

Sementara itu, Didampingi Advokat Mahendra Wijaya SH,  AS dilaporkan oleh Sudarman pemilik IUP dilokasi penambangan yang saat ini di tambang oleh AS, dengan nomor laporan R/LI-19/III/2022/Reskrim tertanggal 28 Maret 2022.

“Ada tiga hal, yang mendasari laporan kami, pertama AS melakukan penambangan ilegal diatas IUP milik Sudarman, kedua Kerusakan Lingkungan, Ketiga Kebal Hukum” ujar Mahendra

“Aturannya  Izin Penambangan tidak bisa dibuat diatas IUP milik orang lain, dari sini kegiatan penambagan AS sudah dipastikan Ilegal” terang Mahendra

“Masyarakat Gunung kembang dan juga Pak Sudar, menyadari terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin  seharusnya bukan hanya UU Minerba tetapi juga UU Linkungan hidup yang dilanggarnya” tambahnya lagi

Masih kata Mahendra, Kita juga mau buktikan Isyu dimasyakat bahwa AS kebal hukum

“Kita uji, kebal hukum itu dengan hukum itu sendiri, kita laporkan ke Penegak Hukum, apabila laporan ini tidak diproses atau prosesnya lambat, sementara kerusakan itu nyata didepan mata, maka Isyu kebal hukum dan dibacking Aparat Penegak Hukum itu benar, Ya kita lihat saja, kalau aksi penambangan ini tak dihentikan sementara selama belum Ada kepastian hukum, maka Isyu itu benar” tegas Mahendra.

“Masyarakat inginkan aksi penambangan tersebut dihentikan, selama proses laporan ini, kalau tidak lingkungan semakin hancur, sekalipun tanah yang ditambang informasinya milik AS, tetapi tidak ada izin atas penambangan tersebut” papar Mahendra lagi.

Dari ketiga dasar laporan tersebut, Laporan ini juga untuk meredam aksi anarkis masyarakat atas penambagan liar tersebut, pungkas Mahendra

Sementara Sudarman, ketika wawancarai atas laporan ini, mengatakan bahwa dirinya pemilik IUP atas wilayah penambang yang dilalukan AS

“Saya pemilik IUP dan saya dirugikan, ini kejahatan lingkungan, siapapun silahkan berusaha selama tidak merugikan orang lain dan memiliki izin” ujar mantan Anggota DPRD Lahat ini.

Pantauan media ini, Sudarman dan beberapa orang saksi telah diperika diambil keterangannya di ruang Pidsus Polres Lahat

Terpisah, Agustiawan warga Merapi Timur, mendukung laporan ini, mengatakan keheranananya, seraya bertanya apa ya pungsi intelejen Aparat Penegak Hukum dan juga Satpol PP kok penambagan seperti ini tak terdeteksi dan di hentikan

(AKUN)






donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater