Erik Saputra Warga Selawi Perantara Narkoba Berhasil Ditangkap

Sabtu, 28-Agustus-2021, 21:40


LAHAT — Tak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini cukup pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat dalam memerangi musuh Negara tersebut.

Berbekal LP/A-133/VIII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 25 Agustus 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 22.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Tersangka bernama Erik Saputra (22) pekerjaan Sopir yang merupakan warga Desa Selawi Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, tidak bisa berkutik lagi setelah Tim Satresnarkoba Polres Lahat menangkapnya, saat sedang duduk diruang Tamu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasi Humas IPTU Sugiarto SH, disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga perantara Narkotika jenis Shabu.

Untuk kronologis penangkapan tersangka dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan dijadi tempat pesta Narkoba.

Selanjutnya sambung Liespono, Tim Satresnarkoba melakukan Lidik, dan setelah sasaran orang dan tempat diketahui, kemudian pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 22.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku Erik Saputra.

“Saat akan ditangkap, tersangka sedang duduk diruang tamu. Sesaat akan diamankan siperantara Narkoba sempat melarikan diri. Namun, dikarenakan, kesigapan Tim Satresnarkoba Polres Lahat, akhirnya tersangka dapat dibekuk,” ujar Liespono pada Sabtu (28/08/2021) kemarin.

Lalu, Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan diruang tamu dan didapatkan satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dan satu buah pipet plastik yang sudah dibentuk lancip tepatnya dilantai ruang tamu.

Tidak sampai disitu saja, menurut Liespono, petugas juga menemukan satu buah kotak rokok Surya 16 yang didalamnya terdapat satu buah kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dan dua batang pipet plastik yang sudah dibengkokkan. Lalu, satu set alat hisap Shabu (bong) tepatnya diatas meja diruang tamu rumah tersangka, serta menyita satu unit Hp Android Merk OPPO warna cream tersangka tentang percakapan jual beli Narkotika.

Dari sejumlah bukti yang dari tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Lahat, langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Lahat, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepan.

“BB yang disita Satresnarkoba Polres Lahat 1 lembar plastik klip transparan didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,11 gram, 1 batang kaca pirek didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih dengan berat 1,28 gram, 1 alat hisap/bong, 1 buah Hp merk OPPO warna Cream, berat brutto Shabu 1,39 gram. Pasal yang disangkakan Primer pasal 114 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater