BAPAS Lahat Bimbing Kepribadian 20 Klien Pemasyarakatan Empat Lawang

LBH LAHAT : Desa Sadar Hukum Harus Dimulai dari Keluarga

Rabu, 25-Agustus-2021, 20:06


Empat Lawang — Sebanyak 20 Klien Pemasyarakatan yang bertempat tinggal di Empat Lawang mengikuti Bimbingan Kepribadian berupa Penyuluhan Hukum. Kegiatan diselenggarakan di kantor Camat Kota Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada hari Rabu (24/08/2021).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten Lahat dan Camat Tebing Tinggi ini menggunakan metode penjelasan oleh narasumber dan disertai dengan tanya jawab. Adapun narasumber tersebut adalah Bakrun Satia Darma yang merupakan ketua dari LBH kabupaten Lahat.

Tujuan diadakannya kegiatan bimbingan ini adalah untuk mensosialisasikan perihal Hukum yang berlaku di Indonesia agar Klien Pemasyarakatan dapat menambah wawasannya mengenai hukum. Tentunya bimbingan yang diberikan diharapkan dapat diaplikasikan oleh Klien Pemasyarakatan dalam kehidupannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabapas Lahat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

“Lapas dan Bapas adalah 2 lembaga yang memiliki tugas berbeda. Lapas bertugas membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika di dalam Lapas. Sedangkan Saat WBP telah bebas bersyarat itulah tugas Bapas untuk mengawasi”, jelas Perimansyah.

Ia juga meminta agar Klien tidak mengulangi perbuatannya dan dapat menerapkan ilmu yang didapatkan hari ini.

“Klien ini akan tetap kita bimbing dan awasi, agar program integrasinya bisa berhasil. Tidak ada pelanggaran ataupun jatuh ke lobang yang sama (melakukan pelanggaran lagi),” katanya.

Meski kini tugas Bapas Lahat semakin berat dengan terbitnya Permenkumham 24 Tahun 2021 terkait program asimilasi dan integrasi narapidana sebagai penanggulangan Covid-19,

Perimansyah menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Namun keberhasilan program ini tentu tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, mulai dari aparatur pemerintah setempat, masyarakat hingga keluarga klien bersangkutan itu sendiri.

“Untuk itu kita juga minta bantuan dari Pak Camat untuk ikut membimbing dan mengawasi klien kami,” ujarnya seraya berterima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dalam kegiatan ini dan diharapkan kedepan dapat terus berlanjut.

Camat Tebing Tinggi Sopian mengatakan dalam sambutannya “Merupakan suatu kebanggaan bimbingan-bimbingan yang diberi oleh Lapas maupun Bapas.”, katanya .

Ia juga berkata bahwa orang-orang yang berada di Lapas bukanlah orang yang terasingkan namun mereka dapat memfokuskan diri untuk menjadi lebih baik dan mendapat ilmu-ilmu baru.

Terbukti, ada warga di Kecamatan Tebing Tinggi yang merupakan mantan narapidana bisa menjadi penceramah agama dan bisa menjadi contoh kebaikan bagi lingkungannya.

“Artinya Lapas dan Bapas ini menjadi bukti sebagai ‘sekolah’ informal bagi orang-orang yang lagi tersesat jalan,” katanya.

Dikatakan, kini Kabupaten Empat Lawang juga tengah berjuang menjalankan program keamanan dan ketertiban di setiap desa. Jika rasa aman dan nyaman tersebut bisa terwujud maka peluang investasi dari luar akan cepat masuk.

“Otomatis maka peluang pekerjaan akan semakin besar dan perbaikan ekonomi akan semakin tumbuh,” jelasnya.

Sementara narasumber dari kegiatan ini Bakrun Satia Darma menjelaskan bahwa Negara memiliki program yaitu Desa Sadar Hukum. Syarat agar Desa/ Kelurahan dapat mendapat predikat Desa Sadar Hukum diantaranya, Pembayaran PBB harus mencapai 90%; tidak ada perkawinan anak di bawah umur; rendahnya tingkat kriminalitas; dan rendahnya kasus narkoba.

Dikatakan, untuk mewujudkan hal tersebut memang bukan perkara mudah. Pihaknya selalu berkeliling melaksanakan penyuluhan hukum dan faktanya memang sulit, karena pesertanya mudah bosan. Padahal, dengan adanya kesadaran hukum ini sangat penting untuk mewujudkan desa yang maju.
“Desa Sadar Hukum ini harus dimulai dari keluarga masing-masing,” jelasnya.

Bakrun juga membagikan pengalamannya, bahwa kondisi Lembaga Pemasyarakatan sekarang dihuni oleh sebagian besar orang-orang yang terkena kasus narkoba. Selain dari masifnya peredaran narkoba dari para bandar, faktor ketidaktahuan masyarakat akan bahaya dan akibat perbuatan penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi pemicu banyaknya kasus narkoba di setiap daerah.

“Contohnya jamur yang tumbuh di tahi Sapi atau disebut magic mashroom, ternyata mengandung zat Psilosina dan termasuk narkotika golongan 1,” jelasnya.

Selain itu Bakrun juga menyoroti isu menarik yang dikemukakan Bapas Lahat terkait investasi lahan di Empat Lawang. Menurutnya, ada beberapa tips-tips dalam hal jual beli tanah agar kedepannya tidak bermasalah dan tidak cacat hukum.

Pertama, dalam hal jual beli tersebut harus atas sepengetahuan istri. Kedua, batas-batas tanah harus jelas, dari tiap sisinya dari Utara, Selatan, Barat dan Timur. Kemudian saksi-saksi juga harus sepadan, yakni orang-orang yang benar-benar mengetahui kondisi atau riwayat tanah tersebut.

“Lebih penting lagi, segera bikin surat-suratnya. Sebab ukuran keabsahan dari tanah tersebut dari surat-surat yang dimiliki dan yang sah itu adalah Sertifikat Hak Milik dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater