Satresnarkoba Polres Lahat Giring Warga Ulak Pandan Kesel Tahanan

Sabtu, 26-Juni-2021, 20:44


LAHAT — Gerak cepat dalam memberantas peredaran Narkotika dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kian digalakkan.

Terbukti, hanya berjarak beberapa hari saja Tim Satresnarkoba Polres Lahat ini, berhasil mengungkap satu orang terduga bandar Narkotika jenis Shabu. Bermodalkan, Laporan Polisi Nomor: LP/A-97/VI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 24 Juni 2021.

Waktu kejadian, pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gang Masjid Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka kali ini, tersangka bernama Herpi Irmansyah (30) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berhasil digiring oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat ke Sel Tahanan Mapolres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang lagi terduga Bandar Narkotika jenis Shabu.

Liespono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kerap terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 15.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang terduga Bandar atas nama Herpi Irmansyah.

“Terduga bandar Narkoba ini, diamankan saat di Gang Masjid Kota Negara Kecamatan Lahat, ketika berada di pinggir jalan, sesaat sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan melemparkan dua paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Liespono, dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan didapati satu bungkusan yang terbungkus lakban, dan, dibalut dua lembar tissue yang didalamnya terdapat satu lembar plastic klip yang didalamnya terdapat dua paket, sedang serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

Tanpa mengulur waktu, diungkapkan Liespono, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diakui tersangka Herpi adalah miliknya didapat dengan cara membeli dengan IKAD (44) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat untuk dijual kembali.

“Tersangka sudah kita amankan, beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. BB 2 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 10.09 gram, 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transaparan diduga Narkotika jenis Shabu, dgn berat brutto 0,37 gram, 2 lembar tissue, 1 buah lakban hitam, 1 potong celana dengan berat bruto Shabu 10.46 gram dari tangan bandar ini,” (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater