Wabup Lahat Ingatkan OPD Harus Paham Peraturan Baru

Dari 170 Orang hanya 25 OPD yang ikut Bimtek

Senin, 15-Maret-2021, 17:46



LAHAT — Bertempat di Hotel Buser Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Senin (15/03/2021) kemarin, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat H.Haryanto SE MM, membuka kegiatan Bimtek yang diikuti oleh ratusan kepala OPD Pemkab Lahat.

Selain membuka kegiatan yang ada, juga Wabup Lahat ingatkan kepada para OPD Setda Pemkab Lahat agar harus memahami peraturan presiden (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Peraturan yang terbaru ini juga saya sendiri belum mengetahui secara detail terkait aturan tersebut. Sehingga, perlu dicermati oleh OPD khususnya kuasa pengguna anggaran (KPA),” himbau Wabup Lahat dalam pidatonya, kemarin.

Setidaknya, sambung Wabup Lahat, ada 170 orang kuasa pengguna anggaran (KPA) Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat yang tapi yang ikut Bimtek 25 orang. Bimtek ini harusnya terlebih dahulu diikuti oleh Kepala OPD sudah dapat benar benar mengetahui dan memahami.

Menurut H.Haryanto SE MM, Bimtek ini sebetulnya sangat penting untuk dipahami terutama para Kepala OPD, pada tahun 2021 ini tidak lagi berpedoman siapa pihak ketiga yang paling murah melainkan kualitas yang bagus.

“Intinya kalau kita tahu aturan, jelas kita akan selamat, dan saya minta Bimtek jangan diadakan hanya satu kali ini saja. Karena, tahu KPA agar tidak terjerumus dan berurusan dengan hukum,” ingat Wabup Lahat.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa Setda Pemkab Lahat Defrin Kusuma mengatakan, PP No 12 Tahun 2021 ini merupakan perubahan atas peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Oleh sebab itu, karena ini peraturan baru dan harus kita pahami dan suarakan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, ada dua poin yang sedikit berbeda dalam aturan tersebut diantaranya Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ditiadakan yang kedua dalam aturan tersebut dimungkinkan KPA dan PA membentuk tenaga ahli dan tim ahli untuk pendamping PPTK menerima hasil pekerjaan.

“Untuk dalam aturan baru ini, ada perampingan dari peraturan sebelumnya. Oleh karenanya, semua KPA harus bisa memahami dan mengetahuinya,” pungkas Defrin Kusuma. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater