Syarat Pencairan Dana Desa Tahap III, Seluruh Kecamatan Harus Lunas PBB

Jumat, 11-September-2020, 19:29


LAHAT ONLINE, LAHAT -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ekman Mulyadi SSos mengatakan bahwa dana desa tahap III tahun 2020 sudah bisa diambil oleh desa, Jumat (11/9).

Kendati demikian, Ekman menuturkan bahwa syarat untuk pencairan dana desa tahap III ialah seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Harus lunas semua tanpa terkecuali, jika hanya beberapa kecamatan yang lunas, dana desa tahap III tetap tidak bisa dicairkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ekman menjelaskan per tanggal 1 September, baru 3 Kecamatan yang telah melunasi PBB diantaranya Kecamatan Kikim Barat, Mulak Sebingkai dan Merapi Selatan.

“Selain tiap kecamatan harus melunasi Pajak PBB, pajak operasional camat juga harus lunas. Karena itu, kami berharap Camat dan Kades bersinergi, agar pencairan dana desa tidak terhambat,” tandasnya. (Ir22)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater