Pencuri Motor Rubaman Dicokok Polsek Tanjung Sakti

Pelaku Dibawah Umur, satu Buron

Senin, 27-Juli-2020, 09:52


PUMI – Satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

Usai menerima LP/A-07/VII/2020/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 22 Juli 2020, dari korban Rubaman (45) warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, dan keterangan dua saksi mata Refki dan Aidil warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, Dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE bersama Anggota langsung melakukan Lidik kelapangan.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA, melalui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMI AIPTU Budi Agus SE menceritakan, untuk kronologis kejadian pada Rabu (22/07/2020) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang digunakan anak pelapor Runi Naldo hilang dilokasi halaman parkir Rekreasi Desa Sindang Panjang.

Dijelaskan Budi Agus, padahal sebelum meninggalkan SPM merk Honda BLADE warna merah Orang dengan Nomor Polisi (Nopol) B 6673 GYA Nosin: JBB2E1039896, Noka: MH1JBB217BK042232, korban mengunci stang motor tersebut.

“Kemudian anak pelapor pergi ketempat Rekreasi. berselang 30 menit kemudian, anak pelapor hendak pulang dan betapa terkejutnya ketika melihat dilokasi parkir, SPM milik korban sudah tidak berada ditempat lagi alias hilang. Kemudian, korban didampingi Ortunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Sakti PUMI dengan kerugian Rp.6.500.000′-,” tegasnya, Senin (27/07/2020)

Sedangkan untuk penangkapan tersangka, dikatakan Budi Agus, pada Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 16.15 WIB anggota Polsek Tanjung Sakti PUMI mendapatkan laporan bahwa terjadi Lakalantas diDesa Sindang Panjang terhadap SPM merk Honda Type BLADE warna merah Orange dengan pengendara 1 orang laki laki yang mengaku bernama AJ (17) warga Desa Lubuk Dalam Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.

“Lalu, AJ dibawa ke Puskesmas Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat. Mendapatkan informasi ini, anggota Sat Reskrim Polres Lahat dan anggota Polsek Tanjung Sakti menuju ke Puskesmas tersebut,” tambahnya.

Lantas, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Tanjung Sakti, sambungnya, AJ dibawa ke Polsek Tanjung Sakti PUMI guna untuk dimintaki keterangan. Dari hasil penyelidikan dan introgasi terhadap sipengendara yang mengalami Lakalantas terkuak bahwa AJ merupakan tersangka pencurian SPM merk Honda Type BLADE yang terparkir di Rekreasi Desa Sindang Panjang.

“Namun, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku tidak sendirian bersama temannya berinisial DV (17) warga Dusun Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat. Dan, saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tuturnya.

Diungkapkan Budi Agus, satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) saat ini berhasil diamankan. Sementara, satunya lagi masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan Polisi.

“Dari dua tersangka masih dibawah umur ini, untuk pelaku berinisial AJ sudah kita amankan berikutkan barang bukti (BB) satu unit SPM merk Honda Type BLADE warna merah Orange. Sedangkan, pelaku lainnya yakni, DV masih dalam perburuan petugas,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater