Jadi Korban Penganiayaan, Kepsek : “Sempat Dikabarkan Korban Lakalintas”

Minggu, 10-Maret-2024, 15:19


LAHAT – Kabar duka datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Lahat. Seorang pelajar SMP Kota Lahat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Dedi Irawansyah alias Dedong (30). Korban dengan insial AG (14) tersebut, merupakan siswa SMP Negeri 6 Lahat dan Santri Pondok Pesantren Islamic Center Lahat kelas IX.

Kepala SMPN 6 Lahat Rahmi Parianti SPd mengakui terkejut akan pemberitaan yang beredar bahwa salah satu siswanya alami penganiayaan. Sebab, saat hari kejadian Jumat (23/2/2024) lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AG merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Rahmi menceritakan, awalnya pihak sekolah mendapat laporan langsung dari seorang laki-laki tidak dikenal hari Jum’at (23/2/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan, jadwal pulang sekolah SMP Negeri 6 Lahat pada Jum’at yakni pukul 11.30 WIB. Informasi diterima, bahwa ada siswa SMP Negeri 6 Lahat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan Kecamatan Pagar Agung dan sudah di bawak ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.

Lalu untuk memastikan laporan tersebut, pihak sekolah bergegas menuju ke rumah sakit dan mendapati kebenaran laporan tersebut, yang menyatakan ada siswanya yang mendapatkan perawatan dan dalam kondisi tidak sadarkan diri, serta masih menggunakan seragam khas sekolah batik hijau.

Kemudian, Selasa 27 Februari 2024 pihak sekolah kembali mau menjenguk korban ke rumah sakit yang ternyata sudah dibawa pulang pihak keluarga.

“Kami juga terkejut, setelah beberapa hari kejadian tersebut dan menurut pemberitaan di media sosial yang mengatakan jika AG bukan korban kecelakaan lalu lintas tapi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa,” ujar Rahmi, Minggu (10/3/2024).

Dikatakan Rahmi, orangtua korban sempat datang ke sekolah menyampaikan kronologi kejadian. Orang tua AG mengatakan, bahwa setelah pulang sekolah korban minta izin kepada pihak pondok untuk pulang ke Kikim. Setelah itu korban menunggu kendaraan di dekat sebuah rumah kontrakan, yang pada saat itu bertemu dengan pelaku penganiayaan.

Pada pertemuan itu terjadi penyebab yang menjadi pemicu perbuatan penganiayaan, pelaku berkata kepada korban bahwa dia luat (bahasa daerah Lahat, artinya tidak suka) kepada korban. Seketika korban menanggapinya dengan senyuman. Karna merasa tidak terima dengan senyuman korban yang mungkin dianggap ejekan, maka pelaku mulai melakukan tindakan tidak terpuji tersebut yang diduga dilakukan di rumah kontrakan pelaku.

Setelah melakukan tindakan tercela tersebut pelaku menyeretnya ke pinggir jalan untuk membuat alibi bahwa korban adalah korban kecelakaan lalu lintas. Setelah mendapat penjelasan dari saksi tentang kejadian yang sebenarnya maka pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

“Sementara itu korban dan saksi (teman korban) dibawa orangtua ke Kikim untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku sampai ada kejelasan kasus ini. Setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini baru kami tahu bahwa pelaku dan pelapor kejadian adalah orang yang sama, yaitu sang psikopat,” kelas Rahmi.

Rahmi menambahkan, karena AG merupakan siswa jenjang kelas atas (IX) yang akan menghadapi ujian sekolah. Dengan kejadian ini, maka pihak sekolah akan membantu memberi keringanan kepada AG saat pelaksanaan ujian. Mengingat kondisi AG yang dalam keadaan belum sehat. “AG dapat melakukan ujiannya secara daring saja,” ujar Rahmi.

Diberitakan sebelumnya,

Akibat rasa ketersinggungan Dedi Irawansyah alias Dedong (30) terhadap salah satu pelajar SMP di Kota Lahat yang bernama AB (14), yang nongkrong disalah satu pangkalan ojek Srinanti Keluarahan RD PJKA Lahat, dirinya menendang AB hingga terkapar dan pingsan.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi melalui kanit reskrim Ipda Zulkarnain, SH saat dikonfirmasi media ini, diceritakan Ipda Zulkarnain, tindak Pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tersebut bermula AB bersama temannya sedang nongkrong di salah satu pangkalan ojek di Srinanti Kelurahan RD PJKA Lahat.

Kala itu, Dedong (pelaku penganiayaan) sedang makan, tiba-tiba AB (korban) memelototi pelaku serta menghembuskan asap rokok kearah pelaku, sontak saja pelaku kalap mata dan menghajar AB hingga pingsan.

“Pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Rumah Kontrakan Srinanti Kelurahan RD PJKA kecamatan Lahat kabupaten Lahat, telah terjadi peristiwa Melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terhadap korban AB yang dilakukan oleh tersangka Dedong dengan cara menendang sebanyak 2 kali dibagian kepala korban sehingga mengakibatkan korban pingsan dan tidak sadarkan diri serta mengalami luka pada bagian kepala, mata lebam sebelah kiri”cerita Kanit kemedia ini pada, Minggu, (10/03/24).

Dilanjutkan Ipda Zulkarnain, setelah korban AB pingsan, pelaku panik dan membawa korban AB ke RSUD, dalam kondisi demikian, pelaku Dedi alias Dedong sempat mengancam para teman korban terkait penganiayaan tersebut.

“Jangan banyak cerito kau, awas bae kalo aku tebuang,” ungkap Ipda Zulkarnain menirukan perkataan pelaku.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, unit reskrim polsekta Lahat menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Berdasarkan laporan LP/B-07/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Maret 2024, kami bersama anggota menangkap pelaku,” lanjutnya.

Penangkapan terhadap pelaku yaitu pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA ZULKARNAIN, S.H. bersama Anggota Unit Reskrim Polsekta mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terhadap korban, yang mana pelaku DEDI IRAWANSYAH ALIAS DEDONG BIN SUGENG sedang berada di GG Cempaka Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kemudian sekira jam 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA ZULKARNAIN, S.H. bersama Anggota Unit Reskrim Polsekta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya, pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum,” tutup Ipda Zulkarnain singkat. (Via/Dias)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater