Polda Sumsel Terbitkan LP PT Suprame Energy Serd

Kamis, 29-Juli-2021, 20:04


LAHAT — Terkait temuan ratusan karyawan dan Subcon PT Suprame Energy yang terpapar Covid 19 yang diduga sengaja menyebarkan virus Corona di Kabupaten Lahat, yang diketahui setelah Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wabup H.Haryanto SE MM, Pj Sekda Lahat Drs.H.Deswan Irsyad MPdi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah hotel, penginapan, Losmen, dan Mes yang ada di Kabupaten Lahat.

Setelah melakukan beberapa kali rapat koordinasi (Rakor) akhirnya sanksi sesuai aturan yang berlaku diberikan Bupati Lahat kepada PT SERD yang terbukti lalai dalam mengawasi karyawan yang terkontaminasi virus Covid 19 dengan berkeliaran di pemukiman masyarakat.

Termasuk, agar permasalahan tersebut tidak terulang Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat menginstruksikan Camat agar memperketat pengawasan dan mendirikan Pos PPKM dipintu keluar masuk PT SERD.

Bupati Lahat Cik Ujang SH menegaskan, secepatnya akan memberi sanksi kepada PT Suprame Energy Rantau Dedap, karena telah membahayakan kesehatan dan nyawa masyarakat Kabupaten Lahat. Sanksi ini dilayangkan imbas dari ulah PT Suprame Energi yang memasukkan karyawannya untuk isolasi mandiri (isoman) di sejumlah Hotel, Penginapan dan kontrakan di Kota Lahat tanpa ada koordinasi dengan Satgas Covid-19. Dimana diduga, sebanyak 290 karyawan itu, ikut menyebarkan virus karena tidak sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan.

“Karena itu perlu segera ada sanksi yang akan diberikan kepada PT.Suprame Energi. Karena Saya tidak ingin ada warga Lahat yang meninggal lagi karena Covid-19 yang disebarkan karyawan perusahaan itu,”ujarnya.

Bupati Lahat meminta kepada Satgas Covid-19 Lahat harus segera membentuk pos penjagaan di pintu masuk ke PT Suprame Energy, guna memantau keluar masuk karyawan. Jangan lagi ada karyawan PT Suprame Energy yang masuk ke Lahat untuk lakukan isoman.

“Jika mereka ingin membawa karyawannya isoman ke daerah lain silakan, jangan lagi ke Lahat apabila masih akan diberikan Sanksi diberikan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” ucap Bupati Lahat.

Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Waka Polres, Kompol Jossy Andrianto Sst MM membenarkan, Polda Sumsel sudah menerbitkan LP untuk PT Suprame Energy ke rana UU Karantina. Informasi terakhir tim tengah lakukan penyelidikan.

“Semoga dengan ini pihak PT Suprame Energy tidak akan mengulangi kesalahan yang telah dilakukan,”pungkasnya.

Terakhir informasi yang didapat dilapangan, Penyidik Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang dilakukan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, selama 2 hari berturut turut termasuk salah satunya Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater