DI MULAK ULU, LBH LAHAT SOSIALISASI BANTUAN HUKUM GRATIS

Jumat, 11-Desember-2020, 23:59


MUARA TIGA – Sebagai satu satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kabupaten Lahat, Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT) bertempat di Kantor Camat Mulak Uluk di Desa Muara Tiga, melakukan sosialisasi Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu.

Camat Mulak Ulu, Else Hartuti menyambut baik paparan LBH Lahat ini, mengatakan “Bantuan Hukum Gratis merupakan progran Kemwntrian Hukum dan HAM dan juga Program dari Bupati Lahat, untuk itu program bantuan hukum ini agar dimanfaatkan oleh warga kita terutama yang tidak mampu, gratis dan tidak dipungut bayaran serupiahpun” ujar Else di hadapan Seluruh Kepala Desa se-Mulak Ulu, Jumat (11/12/20)

Bakrun Satia Darma  (BSD), menjelaskan bantuan hukum Gratis adalah program pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Lahat, untuk kasus litigasi maupun non litigasi termasuk juga konsultasi hukum

“Program ini dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya karena sifatnya gratis atau cuma-cuma sehingga apabila ada warga Mulak Ulu yang ingin didampingi dari proses pemeriksaan tahap pertama dikepolisian tahap kedua dikejaksaan dan tahap terakhir di pengadilan negeri silahkan menghubungi tim dari LBH lahat” ujar BSD

Selanjutnya Bakrun Satia Darma dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang proses dan syarat-syarat siapa saja orang-orang yang bermasalah  dengan  hukum yang berhak didampingi sebagaimana yang dijelaskan dalam undang – undang No 16 tahun 2011 tersebut.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh kades atau kelurahan, KTP atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, surat permohonan pengajuan pendampingan dan berkas-berkas yang terkait dengan permasalahan hukum lainnya, termasuk juga memberikan penyulujan hukum gratis di desa” jelas BSD lagi

Diakhir paparan dalam sesi tanya jawab,  ditambahkan apabila warga mendapatkan kesulitan untuk memperoleh syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dan lainnya, LBH Lahat siap membantu untuk mendapatkannya, karena dibeberapa kasus ada Kepala Desa yang enggan memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu

(HERNAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater