Realisasi Belanja Tingkat Kementerian/Lembaga KPPN Lahat Pada Hari ini Telah Melebihi Target

Kamis, 10-Desember-2020, 10:34


LAHAT – Setiap awal tahun satuan kerja (Satker) menyusun rencana penarikan dana yang tertuang dalam DIPA. Namun, dalam praktiknya penyusunan rencana penarikan dana tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan. Akibatnya, selalu timbul perbedaan antara rencana yang telah disusun dengan realisasinya, baik terkait jumlah maupun waktu pelaksanaannya.

Untuk tahun anggaran 2020 rencana yang dibuat sudah memenuhi harap Hal tersebut dapat dilihat pada data Online Monitoring Sistem Perbendahraan dan Anggaran Negara (Om_Span) KPPN Lahat pada periode tahun anggaran 2018 semester dua belanja pegawai sebesar 96,01%, belanja barang sebesar 65,47% dan belanja modal sebesar 80,99%, realisasi keseluruhan tahun anggaran 2018 sebesar 89,11% dengan total pagu Rp2.132.009.873.000 jumlah satker 110., ditahun anggaran 2019 pada semester pertama belanja pegawai sebesar 98,05%, belanja barang sebesar 92,20% dan belanja modal sebesar 98,03% realiasi keseluruhan sebesar 93,29% total pagu Rp.2.115.307.805.000 jumlah satker 98 dan tahun anggaran 2020 belanja pegawai sebesar 101,83%, belanja barang sebesar 91,22% dan belanja modal sebesar 90,77% realisasi keleseluruhan 97,83% total pagu Rp. 1.832.280.674.000 jumlah satker 91, terdapat peningkatan realisasi belanja kurang lebih 4% pada tahun Anggaran 2020 ini.

Dalam tiga tahun tersebut disemester kedua sudah menunjukkan realisasi yang diinginkan, telah melebihi target Pemerintah Pusat sebesar 92% hanya di tahun anggaran 2018 masih belum mencapai diangka 92%, dari sisi komponen belanja masih terdapat selisih target capaian terutama di belanja barang dan belanja modal. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas dan akurasi rencana penarikan dana bulanan, Satker seharusnya menyusun rencana penarikan dana bulanan yang dilakukan berdasarkan :

Identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memudahkan dalam penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD bulanan, PPK melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan jenis kegiatannya, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:


a. Kegiatan Kontraktual, yaitu kegiatan yang melibatkan pihak ketiga dimana dalam pelaksanaannya memerlukan proses pengadaan barang/jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Rencana pelaksanaan dan nilai nominal untuk kegiatan pengadaan barang/jasa sudah dapat dipastikan karena dilakukan secara kontraktual, sehingga lebih mudah dalam merencanakannya. Namun demikian, dalam menyusun RPD, harus diperhitungkan selisih waktu antara pelaksanaan kegiatan dengan pelaksanaan pembayaran (pengajuan SPM ke KPPN) . Terdapat kemungkinan terjadi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada bulan yang berbeda dengan pelaksanaan pembayaran ataupun terjadi perubahan rencana pelaksanaan kegiatan semula, sehingga perlu penyesuaian antara rencana pelaksanaan kegiatan dengan RPD bulanan.
Contohnya, dalam rencana pelaksanaan kegiatan terdapat penyelenggaraan kegiatan konsinyering yang direncanakan di minggu IV bulan Maret. Dalam menyusun RPD bulanan, PPK harus memperhitungkan selisih waktu pembayarannya (pengajuan SPP / SPM), dalam hal ini, RPD bulanan untuk kegiatan konsinyering tersebut harus dicantumkan di bulan April.


b. Kegiatan Nonkontraktual, yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa. Kegiatan nonkontraktual tersebut dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Kegiatan Rutin/Operasional Kegiatan Rutin/ Operasional adalah kegiatan yang bersifat rutin, dan dilaksanakan dalam rangka mendukung operasional kantor, misalnya pengadaan alat tulis kantor, pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan gedung, dan pembayaran listrik/air. Jadwal pelaksanaan kegiatan rutin/ operasional dapat diatur secara berkala/ periodik (misalnya bulanan, triwulanan, atau semesteran) .
2) Kegiatan Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh satker Kementerian Negara/ Lembaga sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Contoh kegiatan swakelola adalah perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi/ seminar/ rapat.


Dana (uang) yang telah digunakan oleh satker ke pihak ketiga baik secara perorangan maupun ke badan usaha yang bergulir dimasyarakat adalah bentuk andilnya pemerintah dalam meningkatkan kesejateraan. Jika belanja barang dan belanja modal sudah bisa direalisasikan pada triwulan I dan triwulan ke II disinila bentuk percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah uang tersebut beredar dalam hal ini diwilayah KPPN Lahat yang wilayah kerja meliputi 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota. Yang selama ini masih terakumulasi di triwulan IV atau di akhir tahun.


Perencanaan diperlukan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas. Selain itu, perencanaan juga penting untuk memprediksi dan memastikan ketersediaan dana pada masa yang akan datang.


Terkait perencanaan penarikan dana, terlebih dahulu akan diilustrasikan tentang pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). menurut Mulyadi anggaran (budgeting) adalah : “Anggaran adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan ukuran yang lain, yang mencakup jangka waktu satu tahun”.


Sedangkan pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurut Wikipedia (www.wikipedia.org) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Anggaran dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan institusi apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut Adisaputro dan Asri (2003:7) prasyarat anggaran adalah sebagai berikut : Anggaran harus realistis artinya tidak terlalu optimis dan tidak pula terlalu pesimis. Anggaran harus luwes artinya tidak 100% terlalu kaku, mempunyai peluang untuk disesuaikan dengan keadaan yang mungkin berubah. Anggaran harus kontinyu artinya membutuhkan perhatian yang terus menerus. Dalam cakupan yang lebih luas, institusi tidak serta merta menghasilkan anggaran akan tetapi melalui tahapan proses penyusunan anggaran.

Menurut Mulyadi lagi tahapan proses penyusunan anggaran adalah sebagai berikut : Tahap penetapan sasaran. Tahap implementasi. Tahap pengendalian dan evaluasi kinerja. Berbeda dengan anggaran konvensional, APBN mempunyai tahapan yang lebih spesifik. Hal ini dikarenakan anggaran negara mempunyai karakteristik yang berbeda dengan anggaran pada umumnya.

Menurut wikipedia, APBN mempunyai tiga tahapan yaitu penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Tahap penyusunan merupakan pengajuan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedangkan tahap pelaksanaan merupakan penggunaan anggaran sesuai dengan program yang telah ditentukan.

Sedangkan tahapan pertanggungjawaban merupakan laporan keuangan yang disampaikan oleh pemeritah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiga tahapan ini saling berkaitan satu sama lain dan membentuk suatu siklus. Kondisi ideal dalam realisasi anggaran adalah semua rencana yang telah disusun sama dengan realisasi yang dilaksanakan.

Berdasarkan perencanaan penarikan dana yang disampaikan oleh kementerian lemabaga, pemerintah dapat mengambil berbagai kebijakan penting dalam memastikan bahwa negara memiliki ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban dalam rangka pelaksanaan APBN.

Selain untuk pengelolaan likuiditas, perencanaan penarikan dana juga dapat memberikan informasi yang dipakai untuk memanfaatkan dana yang belum dipergunakan. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bertanggungjawab untuk menyusun perencanaan keuangan. Di sisi lain, satker pada kementerian dan lembaga sebagai pengguna dana APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran kepada KPPN disampaikan secara berjenjang dan digabungkan menjadi perencanaan penarikan dana ditingkat nasional.

Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan berupa persentase berdasarkan perhitungan nominal perkiraan rencana pelaksanaan kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga per bulan dibagi total nominal perkiraan rencana pelaksanaan kegiatan seluruh satker tingkat Kementerian Negara/ Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penetapan target penarikan dana berupa persentase per bulan dan per jenis belanja dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan program dan kegiatan.

KEAIMPULAN

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sesuai rencana akan berdampak pada terbentuknya pola penyerapan yang teratur, dapat memberikan kepastian waktu dan jumlah penarikan dana dalam rangka penyusunan perencanaan kas yang baik oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Hal tersebut dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang merata disetiap daerah.

Mengingat pentingnya perencanaan penarikan dana, untuk mendukung pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta dalam rangka memperbaiki pola penyerapan anggaran yang meningkat diakhir tahun.

Dengan adanya perencanaan yang berkualitas dan akurat akan terwujud program Pemerintah yang telah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mencapai Indonesia Maju.

Referensi
Info data Om_Span KPPN Lahat tahun 2018, 2019 dan 2020 (diakses 10 Desember 2020)

Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(http://www.wikipedia),( diakses 15 Sep 2020)
Mulyadi.2001.Akuntansi Manajemen (konsep,manfaat, dan rekayasa). Jakarta: Salemba Empat
Adisaputro, Gunawan, dan Marwan Asri, 2003. Anggaran Perusahaan, Yogyakarta: Penerbit BPFE

Oleh; Rizal Bahano Kasubbag Umum KPPN Lahat

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater