Sabtu, 19-September-2020, 13:20
LAHAT – Akhirnya terjawab sudah, bahwa tidak ada sangsi untuk pelanggar protokol kesehatan berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, ucapkan sila Pancasila dan Push Up, karena ketiga sangsi tersebut tidak ada dalam Peraturan Bupati Lahat nomor 25 tahun 2020 tentang PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
BSD : “SOAL SANGSI PELANGGAR PROKES COVID-19 LANGGAR INPRES No.6/2020”
Baru membaca Perbup tersebut dalam sebuah group WA, Bakrun Satia Darma (BSD) salah seoran warga Lahat, mengatakan “Alhamdulillah, 5 hari setelah perbup tersebut di eksekusi baru hari ini terbaca, terima kasih pak Fauzan Kasat Pol PP udah sosialisasi walam dalam group WA, seharusnya sosialisasi itu menjadi tanggung jawab Sekretariat Pemda Lahat dalam hal ini Sekretaris Daerah melalui Kabag Hukumnya kan ada JDIH-nya serta Dinas Kominfo Lahat” ujar BSD
“Kami berharap website JDIHnya (https://jdih.lahatkab.go.id/) di aktifkan, karena darisana masyarakat tahu informasi perkembangan produk hukum Pemda Lahat, kalau kurang SDM untuk kelola website tersebut kami dari Lahat Online siap bantu gratis” ujar BSD yang juga owner media www.lahatonline.com
“Saya apresiasi, dalam Perbup tersebut tidak ada sangsi PushUp, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucapkan Sila Pancasila, sekalipun dalam eksekusinya ketiga sangsi itu pernah ada” kata BSD lagi
Berikut, isi Perbup Bupati Lahat nomor 25 tahun 2020 :
BUPATI LAHAT
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PERATURAN BUPATI LAHAT
NOMOR 25 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
BUPATI LAHAT,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomcr 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai UpayaPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
BAGIAN IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Subjek Pengaturan
Pasal 4
Subjek pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 5
Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum :
12. melakukan kegiatan sosial keagamaan di rumah/tempat ibadah atau di tempat tertentu dengan melaksanakan protokol kesehatan; dan
Bagian Ketiga
Tempat dan Fasilitas Umum
Pasal 6
Tempat dan fasilitas umum meliputi:
l . fasilitas pelayanan kesehatan;
BAB V
PENEGAKAN DISIPLIN, MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
Dalam penegakan disiplin, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini, Bupati menugaskan Gugus Tugas Kabupaten, Dinas terkait dan dapat meminta dukungan kepada TNI, Polri dan lembaga hukum lainnya;
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
Bagian Kesatu
Mekanisme Penerapan Sanksi
Pasal 9
(1) Penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan:
(2) Penerapan sanksi dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
a. sanksi ringan, terdiri atas:
b. sanksi sedang, terdiri atas:
c. sanksi berat, terdiri atas:
d. tahapan penerapan sanksi didahului dengan sanksi ringan;
e. dalam hal sanksi ringan tidak ditaati, makaditingkatkan penerapan sanksi sedang; dan
f. dalam hal sanksi sedang tidak ditaati, maka diterapkan sanksi yang lebih berat.
(3) Rentang waktu penerapan sanksi berat paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterapkan sanksi. Kecuali untuk izin usaha baik pembekuan, penutupan sementara atau pencabutan izin ditentukan oleh Bupati atas rekomendasi Tim yang ditunjuk/diberi wewenang oleh Bupati.
(4) Penerapan sanksi berat dilakukan apabila pelanggar melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran.
(5) Bupati dapat mengembangkan mekanisme penerapan sanksi administratif lain yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Pendelegasian Kewenangan Pemberian Sanksi
Pasal 10
Bupati sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran.
Pasal 11
Dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bupati mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gugus Tugas Kabupaten, dan/atau Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim dan dapat dibantu oleh instansi/lembaga lainnya.
Bagian Ketiga
Penerapan Sanksi
Pasal 12
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi dalam bentuk:
a. sanksi ringan, berupa:
b. sanksi sedang, terdiri atas:
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir setelah pelanggar memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar dan memenuhi sanksi yang telah ditetapkan.
Pasal 13
(1) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diberikan sanksi dalam bentuk :
a. sanksi ringan, terdiri atas:
b. sanksi sedang, terdiri atas:
1. jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha;
c. sanksi berat, terdiri atas:
(2) Sanksi untuk Moda Transportasi umum dikenakan pada izin usahanya, bukan pada perorangan/sopir dan/atau nomor polisi kendaraan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berakhir setelah pelanggar memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar dan memenuhi sanksi yang telah ditentukan.
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah atau di tempat tertentu selama pemberlakuan penegakan disiplin protokol kesehatan, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
BAB VII
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
Pasal 15
(3) Masyarakat dapat melaporkan terjadinya pelanggaran kepada instansi atau pejabat yang berwenang.
(4) Penerimaan laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti untuk menguatkan laporan masyarakat paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan:
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
(7) Instansi atau pejabat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) segera melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.
(8) Setelah proses klarifikasi, diterbitkan keputusan untuk memproses atau tidak memproses laporan berikut pemberitahuan hasilnya.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupatiini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lahat.
Ditetapkan di Lahat
pada tanggal
BUPATI LAHAT,
CIK UJANG
Diundangkan di Lahat
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAHKABUPATEN LAHAT,
JANUARSYAH
BERITA DAERAH KABUPATEN LAHAT TAHUN 2020 NOMOR
LAHAT - Minggu, 05-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 05-Mei-2024 - 23:57
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 05-Mei-2024 - 23:13
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 05-Mei-2024 - 19:52
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Minggu, 05-Mei-2024 - 18:10
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Minggu, 05-Mei-2024 - 17:58
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 17:01
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Minggu, 05-Mei-2024 - 11:51
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 05-Mei-2024 - 10:53
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 04-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 20:09
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 19:02
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 18:51
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 18:40
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 18:04
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Sabtu, 04-Mei-2024 - 17:35
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 17:33
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 17:32
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 12:26
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 11:47
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Sabtu, 04-Mei-2024 - 11:38
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 04-Mei-2024 - 10:04
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Sabtu, 04-Mei-2024 - 08:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 03-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
PALEMBANG Jumat, 03-Mei-2024 - 23:12
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 03-Mei-2024 - 22:06
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 03-Mei-2024 - 21:12
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 03-Mei-2024 - 17:29
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 03-Mei-2024 - 16:51
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 03-Mei-2024 - 15:05
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 22:16
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 20:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 20:46
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Kamis, 02-Mei-2024 - 19:20
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 18:52
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 17:31
selengkapnya..