Warga Desa Tanjung Kurung Ilir Kembali Sambangi DPMD dan Pidkor Polres Lahat

Rabu, 4-Maret-2020, 16:53


Lahat – Hari ini, Rabu (04/03), Warga Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat kembali menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres. Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut proses pemberhentian Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Yulian Saputrawan, dan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang telah dilakukan.

Anggota BPD Tanjung Kurung Ilir Dirliansyah, mengatakan bahwa Yulian Saputra sudah 6 bulan terakhir tidak pernah berada di desa dan menjalankan roda pemerintahan desa.

“Jadi sesuai dengan UU maka dengan tidak aktifnya Yulian Saputrawan sebagai kepala desa, sudah layak diberhentikan. Selain itu kami juga menanyakan tentang proses hukum atas laporan kami di Pidkor Polres Lahat terkait dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yulian Saputrawan. Kami berharap agar pemberhentian dan proses hukum dari Yulian Saputrawan dapat segera dilaksanakan,” ujar Dirliansyah.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Ekman Mulyadi, S. Sos, mengatakan bahwa untuk solusi cepat, warga desa segera melakukan musyawarah desa.

“Memang benar selama pemantauan kami, kepala desa tersebut Pasal 40 UU tentang desa tahun 2014 bahwa selama 6 bulan berturut-turut tidak menjalankan roda pemerintahan maka kepala desa akan diberhentikan. Dari itu kita imbau agar warga Desa Tanjung Kurung Ilir melakukan musyawarah dengan mengundang pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya,” ujar Ekman Mulyadi saat dikonfirmasi.

Ketua BPD Tanjung Kurung Ilir, Astrawansyah, hari ini turut dilakukan Introgasi sebagai saksi pelaporan menuturkan bahwa Tipikor Polres Lahat akan mempercepat proses perkara yang dilimpahkan oleh Inspektorat Lahat.

“Jadi Kanit III Pidkor Hendra Tri S memutuskan proses akan di percepat,” ungkapnya singkat.

Dalam laporannya termasuk juga insentif Marbot masjid yang telah digelapkan oleh Kades Desa Tanjung Kurung Ilir. Rapani selaku guru ngaji dan Kadiman selaku Marbot Masjid secara tegas bahwa dalam penerimaan insentif telah terjadi pemalsuan tanda tangan.

“Saya tidak pernah menerima insentif yang dimaksud. Tanda tangan yang ada bukan tanda tangan saya, tetapi dipalsukan!” tegasnya.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater