Senin, 3-Oktober-2022, 10:55
LAHAT – Rasa bersyukur disampaikan oleh warga desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, atas vonis Kasasi Mahkamah Agung, mempidana kasus ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari, dengan vonis bersalah dihukum 6 (enam) bulan penjara, setalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat ajukan Kasasi atas putusan Bebas Pengadilan Negeri Lahat.
Rasa bersyukur tersebut, diwujudkan dalam bentuk apresiasi yang dituliskan di karangan bunga, yang di pasang dj Kantor Kepolisian Resort Lagat dan di Kejaksaan Negeri Lahat
Sarupi salah satu warga Desa Sugiwaras mengatakan dirinya dan warga desa sugiwaras mengucapkan terimakasihnya atas terungkapnya kasus ijazah palsu ini.
“Alhamdullilah, Kades Sugiwaras di vonis 6 enam bulan penjara, atas pemalsuan ijazah yang digunakan olehnya untuk pencalonan Kades Sugiwaras” ujar Sarupi, Senin (3/10/2022)
Masih kata Sarupi, atas nama warga Desa kami ucapkan terima kasih pada Kepolisian Resort Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat, ujar Sarupi
Sebelumnya Pengadilan Negeri Lahat, memutus sidang kepala desa Sugiwaras kecamatan Gumay Talang terkait dugaan ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari pada Senin (25/04/2022), dengan putusan bebas, Terkait keputusan tersebut Penuntut umum menyampaikan akan mengajukan kasasi.
(EY)
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 22:16
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 20:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 20:46
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Kamis, 02-Mei-2024 - 19:20
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 18:52
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 17:31
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 17:17
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 02-Mei-2024 - 15:36
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 15:07
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 13:42
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 12:38
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Kamis, 02-Mei-2024 - 09:55
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 08:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 01-Mei-2024 - 18:49
selengkapnya..
PULAU PINANG - Rabu, 01-Mei-2024 - 17:02
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 01-Mei-2024 - 16:55
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Rabu, 01-Mei-2024 - 08:03
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 30-April-2024 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 21:19
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 30-April-2024 - 21:09
selengkapnya..
MULAK ULU - Selasa, 30-April-2024 - 20:35
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 30-April-2024 - 18:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 18:25
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 16:47
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 16:28
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 13:19
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Selasa, 30-April-2024 - 11:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 23:50
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 29-April-2024 - 23:49
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 21:00
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 20:24
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 29-April-2024 - 17:07
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 29-April-2024 - 17:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 14:12
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Minggu, 28-April-2024 - 20:33
selengkapnya..