Mahendra : “Jangan nodai ‘DEMOKRASI BER’cahaya dengan pungutan pilkades”

masih bakal calon, belum ditetapkan sebagai calon sudah di pungut

Minggu, 7-November-2021, 19:03


LAHAT – Hinggar binggar adanya pungutan biaya Pilkades oleh Panitia Pilkases menjadi viral di media sosial, dan sampai hari ini belum ditanggapi dengan cepat oleh Pemda Kabupaten Lahat, apakah di perbolehkan atau tidak, karena sampai saat ini pungutan tersebut masih berlangsung.

Dari pantauan media ini pungutan yang dilakukan besarannya beragam dari tiap desanya, dari 5 juta hingga 15 juta tiap cakadesnya

Seperti yang disampaikan salah satu calon Kades dari salah satu Desa di Kecamatan Merapi Area, dirinya belum bayar Full.

“Pungutan dibalut dengan nama Sumbangan di kemas dengan modus Hibah” katanya, Panitia mengatakan kami butuh operasional dan dana belum turun dari Panitia Kecamatan, sementara kami sudah bergerak berkerja, katanya

Bambang salah satu calon kades dari salah satu desa dari Kikim, mengatakan cakades di desanya di pungut biaya Rp.10 juta, tapi dirinya belum setor karena dirinya walau sudah daftar tapi belum ditetapkan sebagai calon

“Saya bingung juga, belum masuk tahapan penetapan calon kades sudah diminta sumbangan, kalaupun iya tetapkan dulu kami sebagai calon kades, baru ada kepastian untuk nyumbang, kalau sekarang kami baru daftar, kalau baru daftat kami ni belum calon tapi bakal calon kades, kalau nanti syarat cukup baru ditetapkan sebagai calon kades, kalau mau sumbang sumbang nantilah, calon aja belum, baru bakal calon kami ini” ujar Bambang

“Kami juga minta kepastian hukum, pungutan, sumbangan, hibah atau apa namanya ini pertanggung jawabannya nanti gimana” ujar Bambang

Terpisah, Aristoteles salah satu penggiat sosial politik Kabupaten Lahat, mengatakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi telah melarang perbuatan berupa, Sumbangan, Hibah, hadiah dst.

“Sebagaimana di atur dalam PERDA kabupaten Lahat no 4 Tahun 2021 tentang Perubahan PERDA no 4 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa Bab B V Pasal 48, Bahwa biaya pilkades di beban kan pada APBD.
Untuk menjadi perhatian kepada panitia yang memungut biaya kepada Balon kades, dengan dalih apapun apakah itu Sumbangan, Hibah dan lain sebagainya, itu tidak boleh” ujar Aristoteles.

Sampai saat inipun Dana Pilkades tersebut juga belum dicairkan ke Panitia Pilkades, seperti disuarakan oleh beberapa Panitia Pilkades, yang di kutip dari komentar yang diambil dari status Acount Facebook Aristoteles.

Bebarapa Camat yang sempat dihubungi oleh Media ini hanya mengatakan itu dilarang tetapi tidak mengeluarkan surat pelarangan dan seakan membiarkan, karena sampai saat ini pungutan ini masih berlangsung.

Terpisah beberapa waktu lalu, A Hadi Wijaya, SE Camat Merapi Selatan, mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Para Panitia Pilkades adalah Ilegal

“Tidak ada dasar hukumnya, Pemda telah mendanai pilkades serentak, Kami panitia kecamatan tidak bertanggung jawab atas pungutan biaya tersebut, karena biaya untuk pilkades serentak sudah di biayai oleh pemda Lahat” ujar mantan Lurah Talang Jawa Selatan ini

Mahendra Wijaya, aktivis LBH Lahat mengatakan sebaiknya Pemda Lahat memberi ketegasan atas pungutan pungutan tersebut, apakah di larang atau tidak.

“Sampai saat ini pungutan biaya pilkades masih berlangsung, kalau di perbolehkan, rumusnya apa, apa sekian rupiah kali jumlah pemilih” ujar Mahendra, Minggu (7/11/21)

“kalau dilarang tegaskan dalam surat himbauan pada panitia panitia pilkades itu, jangan hanya mengatakan tidak boleh secara lisan atau dengan pesan whatsapp saja, saat ini kita sedang membangun demokrasi yang bercahaya, BER dari bercahaya itukan bersih, artinya Demokrasi yang bersih, jangan di nodai dong Bercahayanya” kata Mahendra lagi, seraya menambahkan “ada baiknya dana pilkades agar di segera di kucurkan ke panitia tingkat desa, karena mereka sudah bekerja.

Masih kata Mahendra, kalau pungutan ini berindikasi Pungli, Polisi pun harus aktif, minimal memberi himbauan agar panitia tidak terjerat pidana

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater