Proyek Orasional dan Pemeliharaan D.I Terindikasi Fiktif

Sabtu, 2-Januari-2021, 22:52


LAHAT — Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sepertinya susah untuk dihilangkan dari muka bumi. Bahkan, saat ini dinilai sudah menjadi darah dangin bagi setiap oknum oknum Pejabat, untuk meraup keuntungan sebesar besar mungkin. Tanpa memikirkan mutu dan fisik pengerjaan dikemudian hari.

Cukup miris sekali, dimasa Pandemi Covid 19 ini, ternyata masih banyak dugaan penyimpangan terutama yang dianggarkan melalui dana Pemerintah. Hal tersebut bisa terjadi, dikarenakan kuat dugaan adanya kongkalingkong antara oknum pejabat yang ada, bersama sikontraktor.

Sehingga, dari indikasi permainan kotor ini mengakibatkan uang Negara ratusan juta terkesan tidak mengarah dan terbuang sia sia. Untuk itu, diharapkan para Penegak Hukum benar benar dapat memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sumber Karya Abadi.

Seperti yang terjadi di Proyek Orasional dan Pemeliharaan D.I. di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi dengan menelan dana sebesar Rp.485.000.000.00, yang dikucurkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat tahun 2020, terindikasi fiktif.

Deni selaku Koordinator Nasional Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus KORNAS SNAK MARKUS menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh Tim nya menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Oprasinal dan Pemeliharaan D.I. di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

“Proyek yang menyedot dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat ini sebesar Rp.485.000.000.00 yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi yang terindikasi banyak sekali dugaan penyimpangan dan dikerjakan tidak berdasarkan aturan yang ada,” kata Deni, pada Sabtu (02/01/2021), kemarin.

Tidak sesuai aturan menurut Deni, dilokasi pekerjaan proyek pihak ketiga tidak memasang papan Merk proyek sehingga, dinilai pengerjaannya tidak transparan. Selain itu, dititik proyek tidak ada patut diduga tidak ada pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor.

“Karena, dari hasil investigasi kami tidak menemukan ada bekas pekerjaan. Bahwa, pemeliharaan D.I. di Kabupaten Lahat terindikasi tidak sama sekali dilaksanakan. Sehingga, kami dari KORNAS SNAK MARKUS menilai pengerjaan ini disnyalir Fiktif,” tambahnya.

Mirisnya lagi, sambung Deni, KORNAS SNAK MARKUS telah melakukan koordinasi dengan pemilik CV Sumber Karya Abadi ternyata sipemilik tidak pernah merasa ada menang Tender Proyek Pemeliharaan D.I di Kabupaten Lahat. Nah, dari keterangan inilah, kata Deni, membuat pihaknya menuding bahwa pengerjaan terhadap pemeliharaan D.I yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi diduga kuat Fiktif.

“CV Sumber Karya Abadi ini, sudah kami lacak untuk keberadaannya yang beralamat Jl Kehutanan nomor 06 RT 018 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kabupaten Lahat. Karena dari tender yang ada, pagu awal sebesar Rp.485.000.000.00, dan hanya ditawar dan berkurang menjadi 484.980.081.96, sehingga, disini juga terlihat adanya indikasi kongkalingkong atas proyek tersebut,” ucap Deni.

Atas pekerjaan tersebut, KORNAS SNAK MARKUS menilai telah melanggar UU No 8 tahun 1981 tentang azaz praduga tak bersalah, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, UU RI No 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi, PPRI No 04 tahun 2015 dan PPRI No 70 tahun 2012 atas perubahan PPRI No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, UU RI No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara, kepala dinas (Kadis) PUBM Lahat Mirza ST MT dikonfirmasik terkait dugaan indikasi proyek pemeliharaan D.I di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi Fiktif, dirinya mengaku tidak menguasai.

“Coba kau koordinasi dulu dengan disitu ada KPA nyo, dan PPTKA nyo din, yakni Fery Wisnu karena, kando Idak menguasai untuk pekerjaan itu. Temuilah dulu PPTKA Yo,” saran dari Kadis PUBM Kabupaten Lahat saat dibincangi wartawan.

Ketika disinggung terkait soal pengerjaan Proyek Pemeliharaan D.I Kabupaten Lahat ini, terindikasi Fiktif ditambahkan Mirza, apalagi dituding bahwa proyek D.I tahun 2020 tersebut Fiktif.

“Dari pada kita debat kusir bos, silakan saja karena itu hak mereka mau dilaporkan ya kita siap saja. Akan tetapi, alangkah baiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kabidnya Fery Wisnuh, jangan sampai salah. Takutnya proyek D.I tersebut milik dinas Pertanian. Namun, sebaiknya temui dulu KPA nya agar tidak salah dilapangan,” pintak Mirza ketika dibincangi media. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater