DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Nyatakan Sikap Dukung AHY

Jumat, 19-Maret-2021, 15:12


Lahatonline.com, Lembayung – Terkait adanya Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada beberapa bulan lalu. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lahat yang beralamat di JL. Lembayung Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat nyatakan sikap.

Cik Ujang, SH Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat yang didampingi wakil ketua 1 Ganda Taruna serta anggota menyampaikan maklumat DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat yang berbunyi sebagai berikut.

MAKLUMAT DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN LAHAT Nomor 047/PD/DPC-LHT/1I1/2021
Tentang PENGGUNAAN IDENTITAS PARTAI DEMOKRAT.

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Lahat mengucapkan
terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Bersama ini kami, Ketua DPC, beserta seluruh Ketua PAC ( Pimpinan Anak Cabang) Partai Demokrat se-Kabupaten Lahat mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak perseorangan kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan
kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan Penjelasan sebbagai
berikut:

  1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam
    Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021);
  2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281
    yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,
  3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara
    Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (Point 1 dan 2);
  4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan
    membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk
    atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai
    Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;
  5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
    Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)”;
  6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomorTelphone 0852 7304 7195.

Demikianlah maklumat ini atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Pada intinya kami seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan beserta Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menyatakan ” kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat seria, solid dan tegak lurus mendukung kepemimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono serta tunduk dan patuh pada konstitusi partai yang sah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021, Kata Cik Ujang.

Lanjut Cik Ujang bahwa hari ini 19 Maret 2021 DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat telah mengirim surat ke Polres Lahat perihal pengaduan dan perlindungan Hukum demi menjaga kehormatan, Kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai – nilai demokrasi di Indonesia, Tutup Cik Ujang.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater