SIDANG “ARTAPRIGEL” BUKTI LAHAN WARGA TAK PERNAH TERIMA GANTI RUGI

Senin, 28-Mei-2018, 21:52


BANDAR JAYA – Sidang sengketa lahan milik warga yang diduga diserobot Perusahaan kebun kelapa sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel mulai panas. Hal itu, diungkapkan Dahlian salah satu warga yang mempunyai lahan namun diduga keras telah di caplok perusahaan tersebut.

Ditambahkan Dahlian tadi siang Senin (28/5) di Pengadilan Negeri (PN) Lahat saat dibincangi lahatonline.com sesaat sebelum sidang bahwa hari ini agenda sidang penyerahaan surat bukti dari pihak Tergugat, PT. Arta Prigel dan Turut Tergugat satu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat serta Turut Tergugat dua, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat.

BACA : https://lahatonline.com/158378-di-usia-4-tahun-www-lahatonline-com-hadirkan-notifikasi-berita.html

BACA : https://lahatonline.com/158425-guslan-hanya-satu-yang-ku-suka-dengan-program-bursah-zarnubi-yang-lain-tidak.html

BACA : https://lahatonline.com/158511-bursah-zarnubi-kesehatan-setara-itu-tidak-membedakan-pelayanan.html

BACA : https://lahatonline.com/158514-bursah-parhan-tidak-ada-siswa-putus-sekolah.html

BACA : https://lahatonline.com/158021-subardi-besaran-apbd-dan-janji-politik-calon-kepala-daerah.html

“Kita lihat saja nanti saat sidang, jika ada surat bukti dari mereka yang menyatakan nama kami sekeluarga selaku ahli waris tanah yang diduga kuat diserobot tercatut penjelasan bahwa nama kami selaku penerima ganti rugi lahan untuk syarat mereka dalam pembuatan Hak Guna Usaha, maka kami sudah siap memprotesnya nanti dengan bukti yang telah kami siapkan,” tegasnya.

Diterangkan Dahlian, selama ini pihaknya tidak mau menerima uang ganti rugi lahan dari PT. Arta Prigel, dikarenakan tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, anehnya, lanjut Dahlian, walau tak ada kesepakatan, tanah tersebut masih terus digarap oleh PT. Arta Prigel.

Selang waktu tak lama, sidang dimulai dan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Lahat didampingi Hakim Anggota satu Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH di ruang Sidang Utama Cakra PN Lahat.

Saat sidang berjalan tampak hadir Pihak Tergugat PT. Arta Prigel yang diwakili Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maringan Siregar. SH, Yulius Rafli. SH dan rekan serta Turut Tergugat 1 pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH dan Turut Tergugat 2 yakni pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat dikuasakan kepada Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Lahat, Junardi. SH.

Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan Surat Pembuktian, namun Surat Pembuktian Turut Tergugat dua, BPN Lahat di tolak hakim karena belum memenuhi syarat. Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda minggu depan 4 Juni 2018 dengan agenda penambahan surat bukti para pihak.

Usai sidang, Dahlian kepada lahatonline.com menanggapi surat pembuktian yang diserahkan pihak PT. Arta Prigel tidak mencatut nama dirinya dan ahli waris lainnya yang terlibat dalam persidangan ini sebagai penerima dana ganti rugi.

“Jelas hal ini membuktikan bahwa kami memang selama ini tidak pernah menemui kesepakatan dengan PT. Arta Prigel tentang ganti rugi. Namun, kenapa tanah kami digarap dan masuk di lokasi HGU PT. Arta Prigel? Mudah-mudahan tuhan mendengarkan doa kami selama ini untuk meraih tanah kami kembali,” pungkas Dahlian. (DAFRI. FR/LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater