PEMDES SUKARAMI SOROTI BANYAK JUAL BELI TANAH TIDAK TERDAFTAR DI DESA 

Selasa, 4-Juni-2024, 09:00


SUKARAMI —— Pemerintah Desa Sukarami soroti akhir-akhir ini banyak jual beli tanah diwilayah Desa Sukarami yang tidak terdaftar di Desa hal ini disampaikan langsung oleh perangkat Desa Sukarami yang membidangi langsung dalam mengurus masalah pertanahan di Desa yaitu kasi pemerintahan Desa Sukarami Frengki S. (04/06/2024)

Berdasarkan pasal undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pada intinya hukum tanah nasional adalah hukum adat oleh karena itu pelaksanaan jual beli tanah nasional juga menganut sistem jual beli tanah sesuai hukum adat. Pengertian jual beli tanah menurut hukum adat adalah pemindahan hak yang memenuhi asas TUNAI dan asa TERANG.

Asas TUNAI adalah penyerahan hak dan pembayaran harga tanah dilakukan dalam waktu yang sama sedangkan asas TERANG adalah bahwa jual beli tanah dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Asas terang ini terpenuhi ketika jual beli tanah dilakukan dihadapan petugas pencatat akta tanah ( PPAT ) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 jo peraturan pemerintah no 18 tahun 2021. Hal tersebut mempunyai fungsi sebagai :

  1. Jaminan atas kebenaran tentang status tanah, pemegang hak dan keabsahan bahwa pelaksanaan jual beli tanah dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan telah memenuhi asas terang.
  2. Perwakilan dari warga Desa sebagai bentuk dari asas publisitas, untuk jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT minimal terdapat dua orang saksi terdiri dari kepala Desa/Camat dan seseorang dalam wilayah Desa dimana terdapat tanah yang menjadi objek jual beli.

Pada dasarnya jual beli tanah tetap sah meskipun tidak dituangkan dalam akta jual beli dan tidak dihadapan PPAT serta tidak terdaftar di Desa. Hal tersebut dikarenakan jual beli tanah sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya dimana suatu perjanjian harus memenuhi syrat sah sesuai pasal 1320 KUHP perdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, namun dampat yang diterima oleh pihak pembeli jika dalam melakukan jual beli tanah tanpa akta jual beli dan dihadapan PPAT adalah pembeli tanah akan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah yang telah dibelinya karena menurut PP tentang pendaftaran tanah peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT.

pengusaha ataupun masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah agar dapat didaftarkan ke Desa serta mengedepankan azas saling menghargai mengingat wilayah Gumay Talang ini masih menjunjung tinggi adat istiadat dalam hal apapun.

dan jika dikemudian hari terjadi permasalahan hukum terkait tanah yang menjadi objek jual beli. Pembeli tanah akan kesulitan untuk melakukan pembuktian karena suatu perjanjian dibawah tangan kedudukannya lebih rendah dari akta jual beli yang dibuat PPAT. Perlu diketahui bahwa akta jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna tentang hal yang termuat didalamnya sehingga mempunyai nilai pembuktian yang mutlak.

” dalam setahun terakhir ini cukup banyak transaksi jual beli tanah yang tidak terdaftar di Desa hal ini menyebabkan kami pemerintah Desa Sukarami kesulitan dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan ( PBB ), ketika kami memberikan bliad tagihan pajak kepada si A tau-tau yang bersangkutan mengatakan sudah menjual tanahnya danntidak bersedia lagi membayar pajak dan untuk menemui pemilik baru kami sangat kesulitan karna kami tidak tahu pemilik baru tanah/lahan tersebut berdomisili dimana ” kata Frengki

” menurut pengetahuan saya memang jual beli tanah yg tidak terdaftar di Desa atau notaris tetap sah akan tetapi alangkah baiknya transaksi jual beli tanah di daftarkan/dilaporkan di Desa sehingga kami pemerintah Desa dapat pengetahui ketika ada pengalihan hak atas tanah sehingga kami tidak kesulitan dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan atau mungkin nanti ada sengketa terhadap objek yang dijual belikan kami dari pihak Desa dapat membantu menyelesaikan ” imbuhnya

” kami menghimbau kepada siapapun yang melakukan transaksi jual beli tanah diwilayah Desa kami agar melapor ke Desa dan kami juga tidak melakukan pungutan apapun terhadap transaksi jual beli tanah diwilayah Desa kami jadi tidak perlu takut ” kata Frengki lagi

” saat ini kami pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat Desa Sukarami tengah merencanakan untuk membuat peraturan Desa ( perdes ) yang mengatur masalah transaksi jual beli tanah, namun hal ini masih perlu dikaji lagi serta meminta masukan dari berbagai pihak agar nanti peraturan Desa ( perdes ) yang kami keluarkan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada dinegara kesatuan Republik Indonesia sihingga tidak cacat hukum ” ujar Frengki menutup pembicaraannya.

Disisi lain diisukan akan ada tambang batu bara yang akan beroprasi diwilayah Desa Sukarami dalam waktu dekat ini. Hal ini sepertinya bukanlah isapan jempol belaka mengingat diwilayah Desa Sukarami juga ada kawasan pertambangan ( KP ) PT Batu Alam Selaras ( BAS ) serta massifnya jual beli tanah diwilayah kawasan pertambangan ( KP ) PT BAS tersebut.

Dengan demikian pemerintah Desa Sukarami berharap agar kedepannya baik

(frengki)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater