DITUNTUT 10 TAHUN, LBH LAHAT, DAMPINGI FIRDAUS SANG PEMBANTING ANAK

Rabu, 5-Juni-2024, 12:43


Lahatonline.com, Lahat – Lembaga Bantuan Hukum  Lahat (LBH LAHAT), memberikan pendampingan hukum terhadap Pirdaus di Persidangan Pengadilan Negeri Lahat.

Ridwan Firdaus SH advokat dari LBH Lahat mengatakan Pirdaus merupakan warga Kabupaten Empat Lawang yang masih berusia 17 tahun
“LBH Lahat di tunjuk oleh Majelis Hakim, untuk mendampingi Firdaus, Firdaus diduga lakukan pidana pembunuhan, membantung anaknya sendiri” ujarnya

“Hari ini acara tuntutan, Firdaus di tuntut 10 tahun penjara oleh JPU, dan hari ini pula Tim LBH Lahat langsung menyampaikan Nota Pembelaan” jelas Firdaus

Sementara Advokat LBH Lainnya, Saprin, SH, menceritakan, Bahwa Pirdaus Bin Mat Sin adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, usianya masih dibawah 18 tahun

“pada bulan Maret Tahun 2024, beralamat di Desa Batu Ampar Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Firdaus melakukan tindak pidana, Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Kandung Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia, anak kandungnya meninggal karena di hempaskan atau dibanting ke lantai” jelas Safrin

Sidang Perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri, dengan Ketua Majelis Hakim Harry Ginanjar, SH, MH serta anggota Maurits Marganda Ricardo, SH dan Chrisinta Dewi SH dengan Mayola Putri Kusmalia SH dqn Sendy Marita SH sebagai Jaksa Penuntut Umum, sidang selanjutnya pada Kamis besok 6 Juni 2024 dengan acara putusan

(DIAS)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater