Fre dan Fren Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat

Kamis, 9-September-2021, 17:38


LAHAT — Upaya maksimal dan kerja keras Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba dalam memeringi Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian digalakkan.

Padahal, baru beberapa hari lalu Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik bersama Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH bersama anggota Satresnarkoba Polres Lahat, Pemdes dan Polsek Tanjung Sakti menggerbek Ladang Ganja yang dikamuflase dengan kebun kopi seluas 1,5 Hektar didesa Muara Cawang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.

Ternyata, anggota Satresnarkoba yang dulunya dikenal dengan sebutan Tim Walet Polres Lahat ini tidak puas dengan pengungkapan Ladang Ganja itu saja. Kini giliran, Pengedar dan Prantara Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat, berhasil dibekuk.

Berbekal Laporan Polisi Nomor: -LP/A-135/IX/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 04 September 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Untuk kali ini, tersangka Fre (32) warga Jl Mayor Ruslan II Gang H.Husni RT 001 RW 002 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, dan Fren (28) warga Jl Selero Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (09/09/2021) kemarin.

Dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu, dilakukan Lidik setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar jam 15.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap Fredy Azhari yang sedang berada di depan toko reklame, tepatnya di Jalan Letnan Marzuki Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.

Namun, diakui Liespono, sesaat sebelum ditangkap tersangka, sempat melemparkan sesuatu kedepan toko reklame tersebut. Kemudian, petugas Polisi melakukan pencarian barang bukti didapatkan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu tepatnya dilantai depan Toko Reklame.

Selanjutnya, sambung Liespono, petugas melakukan interogasi TSK Fredy Azhari mendapatkan BB Shabu tersebut, dari seseorang bernama Frenky Pratama di Kelurahan RD PJKA Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat. Lalu, pada Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat itu terduga sedang dipinggir jalan tepatnya di Jl Veteran Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat, dan ketika diamankan dilokasi didapati barang bukti berupa satu unit Smartphone merk Viva Y12 warna biru dan uang tunai sebesar Rp.400.000 yang ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” paparnya.

Kemudian kata Liespono, petugas melanjutkan pencarian barang bukti kerumah kontrakan terduga pelaku Frenky yang tidak jauh dari TKP. Nah, pada saat Tim Satresnarkoba Polres Lahat, melakukan pencarian barang bukti ditemukan barang bukti berupa satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis Shabu.

“Dan, satu buah plastik klip transparan, yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, ditemukan petugas polisi diatas plapon rumah kontrakan terduga pelaku Frenky,” urainya lagi.

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, kedua tersangka berikut barang bukti (BB) yang didapat langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepan.

“BB 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,19 gram, 1 unit Smartphone merk Samsung warna putih, 1 buah Smartphone merk Vivo Y12 warna biru, uang tunai Rp.400 ribu, 1 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Shabu, 1 palstik klip yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu, kedua TSK Pengedar dan Prantara akan kita kenakan Primer Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkas Kasubsi Penmas Polres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater