EMPAT PEMAIN BARANG HARAM, DIRINGKUS POLRES LAHAT

Minggu, 24-Maret-2019, 23:58


LAHAT – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat dalam sepekan ini berhasil mengaman empat pemain barang haram jenis sabu-sabu dan ganja di tiga titik lokasi dan waktu berbeda.

Diketahui, Informasi ini didapat langsung dari Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP  Bobby Eltarik, SH, MH saat disambangi media online ini tadi malam, Minggu (24/3/2019) di rumah dinas kapolres.

Dijelaskan kapolres, bahwa anggotanya berhasil mengamankan oknum mahasiswa, Jholanda (21) warga Talang Banten, Kelurahan Talang Jawa Selatan dan Dobi (21) bertempat tinggal dalam satu kelurahan. Keduanya ditangkap tak jauh dari rumah mereka di Jalan Sosial Gang Abadi.

“Dari saku baju oknum mahasiswa, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang diduga kuat narkotika jenis ganja dengan berat 0.64 gram. Diakui kedua pelaku ganja itu dibeli dari Acham Machmud (28) seharga 30 ribu rupiah,” tambahnya.

Kapolres yang dikenal paling dekat dengan wartawan ini menguraikan kronologi penangkapan, berawal dari informasi di lokasi sering pesta ganja yang langsung dilakukan penyelidikan anggota dan Kamis, (21/3) malam sekitar pukul 23.50 WIb diamankan dua pelaku di lokasi tersebut.

“Setelah mengembangkan pengakuan kedua pelaku itu, malam besoknya (22/3) sekitar pukul 00.21 WIB, anggota kita mengamankan diduga pengedar ganja tersebut, Achmad Machbub (28) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Talang Jawa dan berlokasi penangkapan berawal di pinggir Jalan Kumala Sari Kelurahan Pasar Lama yang dilanjutkan pengeledahan ke rumahnya,” ungkapnya.

Barang bukti (BB) yang ditemui, terangnya, saat dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 11 paket kecil ganja, satu kotak Rokok Marlboro berisikan 8 paket kecil ganja ditambah lagi satu kotak Rokok Gudang Garam isi 10 linting ganja dan satu kotak Rokok Magnum di dalamnya sisa daun kering ganja.

“Merasa masih ada barang bukti, anggota kita pun melanjutkan ke rumah pelaku, didapatkan sebuah tas Ransel Hitam Eiger yang berisikan 6 paket besar ganja yang diakui oleh pelaku bahwa semua barang bukti itu dibeli dari AR seharga Rp 1,2 juta,” bebernya.

Kasatres Narkoba melanjutkan berikutnya, anggotanya di lapangan turut mengamankan Wahyu (24) warga Gang Rambai Kelurahan Pasar Lama diduga pemain narkoba jenis sabu-sabu pada siang hari sekitar pukul 14.00 (22/3) di depan rumah sakit DKT.

“Saat dilakukan penggeledahan di ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu-sabu berat bruto 0,16 gram yang ditemukan di genggaman tangan kiri Wahyu dan diakuinya dibeli dari RI (30) warga Perumnas Kapling Kelurahan Bandar Jaya seharga Rp150 ribu,” rinci AKP Bobby, saat awak media mengutip berita dari Media, BS.com.

Lebih jauh dikatakan kapolres, pihaknya serius mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lahat yang mendominan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kepada masyarakat, jangan malas dan takut memberikan informasi terkait narkoba tersebut. Karena, narkoba dipastikan merusak kesehatan dan masa depan serta tentunya hukuman penjara menanti jika ditemukan narkoba. (ALI/DF).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater