TERKAIT IZIN LINGKUNGAN, LSM LMPN NANTIKAN KETEGASAN POLISI DAN DLH

Selasa, 8-Mei-2018, 09:21


PASAR BAWAH – Sekretaris LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) DPC Kabupaten Lahat, Syamsul Rijal saat ditemui lahatonline.com selasa pagi tadi (8/5) di markasnya bilangan Jagalan mengaku sangat menantikan ketegasan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat dan Kepolisian Resort (Polres) Lahat.

Dijelaskan Syamsul, ketegasan yang dinantikan terkait dugaan maraknya tempat usaha yang berpotensi mencemari lingkungan tidak memiliki Izin Lingkungan Hidup berikut dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).

Selain itu, tambah Syamsul, tempat usaha tersebut juga wajib mengantongi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC), Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3. Serta, menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) ke DLH Lahat.

“Apa yang saya sampaikan ini tentunya ada dasar hukum yang harus ditegakan oleh aparat pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan pihak kepolisian pastinya, karena payung hukum itu berbentuk undang-undang yang ada ruang hukum sanksi bagi pelanggarnya,” tegas Syamsul

Jadi, lanjutnya, peraturan yang telah dikeluarkan oleh negara ini pada tahun 2009, 2012 dan tahun 2014 sudah selayaknya pada tahun 2018 ini diberi ketegasan sanksi hukum bagi tempat usaha berpotensi mencemari lingkungan yang telah lama berdiri dan tidak memiliki Izin Lingkungan.

Sementara, Kepala DLH Lahat, Ir. H. Misri. MT saat dihubungi lahatonline.com senin kemarin (7/5) melalaui Kepala Bidang (Kabid) Penataan PPLH, Levi Desmianti ST. MT mengungkapkan pada 6 Februari 2018 telah melayangkan surat ke seluruh tempat usaha yang wajib mengantongi Izin Lingkungan.

“Surat itu ditandatangani langsung oleh Pak Misri dengan nomor 660/205/LH-I/2018 dan Perihal Surat Penerbitan Izin Lingkungan dan Izin-izin pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup bagi setiap usaha dan atau kegiatan,” urainya.

Dilajutkan Levi, surat itu telah ada bukti tanda terima yang ditandatangi oleh pihak tempat usaha, seperti tempat usaha kesehatan, hotel, bengkel dengan skala tempat usaha yang wajib mengantongi Izin Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, diterangkan Levi, payung hukum surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (DAFRI. FR)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater