Gas 3 Kg Langka, YLKI Tuding Pemkab Lahat Gagal Lakukan Pengawasan

Jumat, 20-Agustus-2021, 13:23


LAHAT – Kelangkaan gas elpiji Subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang sering terjadi dan tidak terlaksananya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) selama ini, diduga akibat kegagalan Instansi Pemkab Lahat dalam melakukan fungsi pengawasan, pola pendistribusian barang Subsidi tepat sasaran.

“Kegagalan itu, terbukti dengan dijatuhkannya sanksi skorsing dan pengembalian kerugian Negara terhadap dua agen elpiji 3 Kg oleh PT. Pertamina,” cetus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Jum’at (20/08/2021) kemarin.

Apabila kelangkaan elpiji ukuran 3 Kg dari Subsidi Pemerintah ini terus terjadi, maka kata Sanderson, keresahan dan ketakutan masyarakat, terutama kalangan rumah tangga. Sehingga, ujungnya berdampak untuk harga jual elpiji 3 Kg akan meroket.

“Oleh karenanya, untuk mengantisipasi kejadian tersebut, diharapkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bersama PT Pertamina dapat segera mengambil langkah, untuk mengobati ketakutan masyarakat,” sarannya.

Tidak itu saja, dijelaskan Sanderson, selain Pertamina peranan pihak lain, seperti Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sebagai penyalur di lapangan perlu diperkuat, pengawasan dari Kepolisian, Kejaksaan, Legislatif dan peran serta pengawasan masyarakat.

Hal tersebut, mungkin tidak akan terjadi apabila seluruh lembaga benar benar menjalankan fungsi masing-masing dengan baik. Terutama, kewenangan dalam pengawasan, agar tidak ada penyelewengan alokasi gas.

“Siapa yang akan mengaku.? Bahkan, jika dipertanyakan masing masing pihak pasti mengaku telah mengawasi dengan baik dan benar. Karena itu, peningkatan pengawasan yang harus dilakukan pemerintah daerah,” tambahnya.

Sanderson menyayangkan pernyataan Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Syaifullah Aprianto, ST disalah satu media online yang “mengakui terjadi kelangkaan gas melon Kecamatan Lahat, Mulak Ulu dan Merapi Timur yang mengalami ke langkaan Gas dampak Skorsing”, seolah tidak menerima ada dua agen yang disanksi dan juga terkesan menyalahkan PT. Pertamina.

Seharusnya seorang Kabag memahami tupoksi SDA yang membidangi urusan elpiji segera turun kelapangan memantau dan memastikan hal tersebut. Pemerintah daerah jangan kalah atau disetir oleh pelaku usaha (agen), terkesan tutup mata dengan kondisi di lapangan.

Sementara data yang dipublikasikan Kabag SDA juga menyesatkan, “Pada Juli 1,876 Juta Tabung, sedangkan untuk Agustus ini mengalami penurunan karena setiap bulannya kita dijatahi dari Pertamina”, sebagai pejabat publik seharusnya memberikan data yang valid dan menyejukkan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat pada kondisi saat kelangkaan ini, tegas Sanderson.

Kegagalan Pemkab Lahat berikutnya, Kartu Kendali yang digadang-gadang segera terealisasi tak kunjung terealisasi dimana telah mengumpulkan data Rumah Tangga Miskin (RTM) per-desa sudah hampir setahun, walau telah melakukan studi banding ke Jambi.

Lebih disesalkan lagi, dengan lemahnya aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelaku yang menyelewengkan pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, sehingga tidak ada efek jera bagi yang hanya mengeruk keuntungan saja tanpa mengedepankan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Padahal, Pemerintah memperuntukan Gas Elpiji tabung 3 Kg untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah.

“Untuk hasil penelusuran YLKI Lahat Raya, alokasi per bulan rdi Kabupaten Lahat ata-rata 247.000 tabung, tidak ada pengurangan dengan adanya skorsing dua agen karena kuota hanya dipindahkan saja ke agen lain tapi tidak boleh mengisi kepangkalan yang agen bermasalah namun langsung disalurkan ke masyarakat disekitar pangkalan bermasalah,” urai Sanderson.

Atas kelangkaan ini patut diduga masalah klasik yaitu, ulah spekulan, lemahnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, kurangnya komitmen transparansi pangkalan, tingginya selisih harga Tabung Gas berukuran 5 Kg dan 12 Kg, kurangnya kesadaran masyarakat yang berperekonomian cukup mampu untuk membeli Gas non subsidi.

Berita sebelumnya, skorsing dan pengembalian kerugian Negara dialami dua agen tentunya sanksi dikeluarkan Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi. Akibat, melanggar ketentuan yang berlaku dimana berdasarkan hasil penelusuran terhadap data Agen dan Pangkalan LPG PSO oleh Tim Internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.

Berkaca dari hal tersebut, diharapkan kedepannya agen-agen yang ada di Kabupaten Lahat dapat mengikuti dan menyukseskan program Presiden RI dalam bidang subsidi energ tepat sasaran dan merata bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro dengan pola pengawasan yang ketat, tegas Sanderson.

Sementara PT. Pertamina General Manager Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Asep Wicaksono Hadi, melalui Sales Area Manager Sumsel-Babel Pertamina MOR II, Sadli Ario Priambodo, saat diminta tanggapannya terkait pernyataan Kabag SDA pada media online yang terkesan kelangkaan dampak dari Skorsing, mengatakan agar dapat menghubungi Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II, Umar Ibnu Hasan.

Hal ini juga diminta tanggapannya kepada Sales Branch Manager (SBM) Lubuklinggau, Ahad, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan jawaban hanya dibaca. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater