Senin, 8-Maret-2021, 21:54
Lahatonline.com, Lahat – kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Andresta Mirdayanti (26) warga desa Pajar Bulan kecamatan pajar bulan kabupaten lahat yang terjadi pada bulan agustus tahun 2020 yang lalu, yang dilakukan oleh tersangka Panhar beserta ke Empat pelaku lainnya kini sudah memasuki babak pembacaan tuntutan terhadap ke tiga tersangka. Senin (8/3/2021)
Sebelumnya Dalam keterangannya AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K Kapolres Lahat, menjelaskan kronologi tertangkapnya ke 3 Pelaku bahwa berdasarkan visum dari RSUD Lahat terdapat beberapa kejanggalan yang ada di tubuh korban, dan para tersangka di jerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 (3) HUHP dan 285 KUHP Subsider 55,56 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang Kelanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang telah menjalani lebih 5 kali persidangan. Kini memasuki sidang ke empat dengan agenda pembacaan tuntutan, sidang ini di pimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negri Lahat Jimmy Maruli SH. MM sebagai hakim ketua, Ariyansah SH sebagai jaksa penuntut umum.
Saat di ruang sidang jaksa penuntut umum menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan di karnakan Kepala kejaksaan negri lahat lagi tidak ada di tempat, dan tuntutan nya belum di tanda tangani oleh kejari lahat, maka dengan itu sidang pembacaan tuntutan akan di laksanakan pada hari senin tanggal 15 Maret 2021.
Selama proses persidangan ketiga terdakwa di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT) dengan penasehat hukumnya Safrin SH dan Dias Palado SH
Dias
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 20:46
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 18:33
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Sabtu, 18-Mei-2024 - 15:48
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 15:40
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 14:43
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 13:54
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 11:53
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 09:29
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 22:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 22:10
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 21:01
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 20:29
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 18:15
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 17:34
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 15:28
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 13:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 10:55
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Jumat, 17-Mei-2024 - 10:28
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Jumat, 17-Mei-2024 - 10:25
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 08:25
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 19:37
selengkapnya..
KOREA SELATAN Kamis, 16-Mei-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 18:14
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Kamis, 16-Mei-2024 - 18:13
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 17:02
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 16:42
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 16:41
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 14:18
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Kamis, 16-Mei-2024 - 07:31
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 20:32
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 19:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 16:33
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 16:32
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 16:31
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 14:21
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 12:37
selengkapnya..