Pengangkatan Direktur PDAM Cholil Mansyur Diduga KKN

Senin, 16-November-2020, 14:30



LAHAT – Kasus dugaan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), Pihak Kejari Lahat terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus pengangkatan Driktur PDAM Tirta Lematang Cholil Mansyur pada Tahun 2018 yang sempat terhenti, Senin, (16/11/20)

Saat dikonfirmasi dirungan Kerjanya pada hari Senin, (16/11/20) pada Pukul 12.30 WIB, Kejari Lahat melaui Kasi Pidana khusus Anjas Karya SH bahwa hari ini ada saksi tambahan yang kita periksa yaitu, mantan Kabag Perekonomian dan Pembangunan, Sekertaris uji kelayakan atau mantan Timpansel / panitia uji kelayakan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Lematang yang waktu itu sebagai Bupati Lahat Marwan Mansyur.

Semua saksi yang kita panggil termasuk hari ini, untuk diminati keterangan dalam kasus dugaan KKN pengakatan Direktur PDAM Cholil Mansyur di Tahun 2018. Namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka”, kata Anjas

Ketika awak media Lahatonline,Com mempertanyakan terkait saksi-saksi yang di panggil oleh Kejari Lahat apa kah sudah ada ditetapkan sebagai tersangka terkait Kasus KKN pengakatan Driektur PDAM Tirta Lematang di Tahun 2018. Kasi Pidana Khusus Anjasra Karya SH menjelaskan, bahwa Tim Penyedikan Kejari Lahat melakukan penyelidikan pemanggilan saksi-saksi pada tanggal 2 November 2020. Masih ada evaluasi sedikit kerena Penerpan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ini adalah hal yang baru, jadi kami perlu lebih ekstra dan lebih berhati hati dalam melakukan penyidikan. pihak Kejari juga masih akan melakukan pemanggilan beberapa saksi lagi, kami berharap untuk bersabar”, ujarnya

Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini Kejari Lahat akan melakukan pemanggilan terhadap Pak Cholil maupun Pak Marwan Mansyur”, Tutup Anjas

Sekedar mengingatkan Kasus dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) terkait pengangkatan Direktur PDAM Tirta Lematang Cholil Mansyur Pada Tahun 2018, sempat terhenti kasus ini. Kini mulai disidik oleh Pihak Kejari Lahat ditingkatkan (DIK) penyidikan sejumlah saksi yang dipanggil dari mingu yang lalu yang berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan ) dari Kepala Kejaksaan Negri Lahat Nomo : 1783/L.614/RT.1/X/2020 ( Benz Tahrim)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater