AKUN FB RANGER RAND AKAN DI LAPORKAN

Minggu, 15-November-2020, 22:01


LAHAT – Kejahatan yang sering terjadi di media sosial atau dunia maya tidak terhitung lagi dan kali ini Sat pol pp, linmas dan damkar Lahat pun terkena terpaan atas pencemaran nama baik si pemilik akun facebook ranger rend, minggu ( 15/11 ).

Kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya dalam bentuk media sosial dapat dikenakan sangsi pidana UU IT pasal 28 ayat 1 dan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasalnya pemilik akun ranger rend ini pun memakai foto salah seorang anggota pol pp lahat untuk menjatuhkan mana baiknya.

Medi yudiansyah,MM selaku anggota satuan pol pp lahat menuturkan pada media lahat online ” akun facebook ranger rend akan dilaporkan kepihak berwajib “

” kalau comen di facebook tolong pakek aturan apo lagi makek foto aku karena itu termasuk pencemaran nama baik ” ucap medi.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater