Lahan Warisan Berujung ke Pengadilan

Senin, 7-Oktober-2019, 17:14


Lahat – Sidang kasus perdata sengketa lahan warisan antara penggugat Mulyati dengan tergugat Martini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi yang mengetahui asal muasal lahan sengketa yang terletak di Jayaloka Kabupaten Empat Lawang.

Dari keterangan salah satu saksi, Pramono, saat persidangan memberikan keterangan bahwa, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar yang disengketakan itu ialah milik H. Ali Saawang yang diturunkan ke menantu Muhamad, yang merupakan suami dari Hj. Delima, dari yang ia garap pada tahun 2005 yang lalu. Pada saat itu dirinya di berikan amanah oleh H. Ali Sawang untuk membuka lahan itu menjadi kebun Karet.

“Waktu itu saya disuruh oleh H. Ali Sawang untuk membuka lahan itu agar ditanami karet, dengan perjanjian setelah nanti hasilnya dibagi dua, antara dirinya dengan H. Ali Sawang,” terang Pramono di dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa Hukum dari penggugat Rumsi, S.H didampingi Herman Hamzah, S.H dan Muliyati selaku penggugat menerangkan pada tahun 80-an H. Ali Sawang telah memiliki lahan tersebut, tetapi pada tahun 1986, saudari tergugat telah mengklaim bahwa lahan telah jadi miliknya atas dasar keluarnya surat jual beli antara H. Ali Sawang dengan tergugat Marini.

“Atas dasar surat jual beli itu tergugat mengklaim lahan itu miliknya. Padahal orang tua klien kami hanya meminjam uang sebesar 2 juta rupiah,” terang Rumsi.

Selain itu, Rumsi menjelaskan bahwa surat jual beli itu ilegal, karena menurutnya kliennya tidak pernah merasa menjual lahan itu ke pada tergugat Marini yang ada hanya masalah hutang pinjam antara H. Ali Sawang dan tergugat Marini.

Sementara itu, Redi Setiadi SH selaku Kuasa Hukum dari tergugat Martini, membantah jika surat jual beli yang di miliki kliennya adalah ilegal, menurut Redi surat jual beli itu adalah sah.

“Lahan sengketa itu sah milik klien kami yang di beli dari H. Ali Sawang pada tahun 1986 lalu, berdasarkan surat jual beli itulah klien kami berhak atas tanah seluas 2 hektar itu,” ujar Redi.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan pembuktian lanjutan dari pihak penggugat.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater