Aduan Dugaan Korupsi Mangkrak, Lembaga KAK Datangi Kejari Lahat

Selasa, 30-Juli-2019, 19:17


Lahat – Ketua Lembaga Komite Anti Korupsi ( KAK) Kabupaten Lahat, Drs. Rangga Goeritno menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang lamban dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan pidana korupsi. Padahal dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sampai ratusan juta rupiah.

Lantaran pengaduan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Rangga Guritno mendatangi Kejaksaan Negeri Lahat untuk mempertanyakan perkembangan dari tindak lanjut 7 berkas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka masukkan di tahun 2017.

“Kami sebelumnya sudah mengadukan 7 dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Lahat. Namun, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Sebelumnya secara kelembagaan kami telah mempertanyakan ulang secara tertulis ke Kejari Lahat melalui surat resmi pada bulan Januari 2019 lalu. Namun belum ada realisasi tindak lanjutnya. Oleh karena itu hari ini kami datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri lahat,” Jelas Drs. Rangga Goeritno pada awak media. Selasa (30/07).

Kajari lahat, Jaka Suparna SH MH, Melalui Kasi Intel, Bani Imanuel Ginting SH membenarkan adanya aduan tersebut dan Pihak Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen akan segera menindaklanjutinya.

“Semua berkas laporan yang masuk akan kita segera tindak lanjuti. Namun harap dimaklumi, bahwa prosesnya harus melalui tahapan-tahapan yang juga butuh waktu. Jadi harap bersabar,” ujar Bani Imanuel Ginting saat ditemui di kantornya.

Untuk diketahui, 7 (tujuh) berkas laporan Dugaan Korupsi yang dipertanyakan oleh Komite Anti Korupsi Kabupaten Lahat antara lain adalah :

1. Indikasi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Dana Desa TA. 2016 Bidang Kegiatan Pembangunan Jalan Setapak Rabat Beton Di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, tertuang dalam berkas Nomor :

A.1.007/KAK/27/11/2017 tertanggal 27 November 2017, diterima oleh Kejaksaan Negeri Lahat tertanggal 27 November 2017.

2. Indikasi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan ADD dan Dana Desa TA. 2017 di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, tertuang dalam berkas Nomor: A.1.007/KAK/01/VI/2018 tertanggal 1 Juni 2018, di terima Kejaksaan Negeri Lahat Tertanggal 6 Juni 2018.

3. Pemungutan Biaya Sertifikat Program Prona TA. 2014 s/d 2017 sebesar Rp. 750.000,- s/d Rp. 1.000.000,-/persil di Desa Wanaraya SP.1 Kecamatan Kikim Barat, tertuang dalam berkas nomor :A.1.007/KAK/28/10/2018 tertanggal 1 Oktober 2018 yang diterima kejaksaan Negeri lahat tertanggal 23 Oktober 2018.

Ke-7 laporan Komite Anti Korupsi tersebut telah masuk di Kejaksaan Negeri Lahat di tahun 2017 dan 2018 lalu dan semuanya dilengkapi dengan tanda terima berkas.

(Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater