DINAS PERHUBUNGAN LAHAT TIDAK BEWENANG UNTUK MENYETOP ANGKUTAN BATU BARA

Kamis, 15-November-2018, 18:53


LAHAT – Bertempat di kantor Dinas Perhubungan H.Deswan Irsyad kepala Dinas Perhubungan menanggapi aksi demo yang dilakukan (GRPK) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan, yang menuntut perusahan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum. Kamis (15/11/18)

H.Deswan Irsyad menyampaikan Dinas perhubungan Lahat tidak ada wewenang untuk tidak memperbolehkan angkutan Batu bara melewati atau menggunkan jalan umum. Yang ada wewenang itu Dinas Perhubungan Propinsi Sumatra Selatan.

Menanggapi tuntutan GRPK mendesak pemerintah dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD dan Dinas Perhubungan sumatra selatan, saya akan berkordinasi dengan semua pihak yang disebutkan. Maka dari itu tuntutan ini akan kita ajukan ke propinsi.

“kewenangan membuat kami harus meminta waktu untuk melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait “pungkasnya.

Sebagaimana di ketahui, hari ini GRPK Lahat mendemo DPRD Lahat dan Kantor Dinas Perhubungan Lahat, sehubungan angkutan batu bara di Kabupaten Lahat masih menggunakan jalan umum.

Bakrun Satia Darma, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lahat, ketika dimintai tanggapannya atas masih digunakannya jalan umum sebagai pengakutan batu bara, mengatakan “Surat Dispensasi yang di keluarkan Dinas perhubungan Sumsel, pasti sepengetahuan Gubernur, dan hal ini menciderai komitmen Herman Deru pada warga Lahat, yang berjanji angkutan batubara tidak lewat jalan umum lagi” katanya kecewa

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater