TERKAIT LAPORANNYA TERHADAP FERA DARMAYANTI, YUNITA SIAP BUKTIKAN DENGAN AHLI BAHASA DAN PIDANA

Kamis, 25-Oktober-2018, 16:19


LAHAT – Setelah kemarin Yunita melaporkan Fera Damayanti ke Polres Lahat. Dengan nomor laporan STTLP/196/X/2018/SUMSEL/RESLAHAT. Dengan perkara aduan ‘Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Saat dihubungi awak media, Yunita melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah, SH kembali menceritakan kronologi kejadian.

“Jadi kronologinya berawal dari saudari Fera Darmayanti mengikuti arisan ke saudari pelapor yaitu Yunita. Dengan arisan get 4 juta. Yunita menceritakan bahwa Fera Damayanti tidak terima saat dia get menerima tidak full melainkan dipotong untuk japo ketiga lagi dibawah fera. Alasan yunita memotong karna dari awal Fera tidak kooperatif membayar. Melainkan sering telat dan meminta ditalangi oleh Yunita. Ketika dia get Yunita memberikan haknya tidak dikurangi dan juga tidak dilebihkan,” beber Herman Hamzah, Kamis (25/10/2018).

Selanjutnya kata Herman Hamzah, Fera Darmayanti mencemarkan nama baik kliennya Yunita melalui media sosial facebook. Fera mengatakan bahwa Yunita tukang tipu arisan. Dan yang lebih tidak terimanya lagi Yunita menggangap bahwa fera benar-benar mecemarkan nama baik dia dengan memberi tahu orang disertai dengan foto Yunita dan juga foto suaminya.

“Dengan adanya postingan Fera Darmayanti melalui facebook, yunita merasa dirugikan. Yang dari awalnya arisan dia berjalan lancar namun sbagian orang mundur dan cancel,” papar Herman Hamzah lagi.

Sementara itu Yunita, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa yanh dilakukan Fera sudah sangat merugikan dirinya.

“Secara harkat dan martabat juga sebagai orang mengecam saya sebagi penipu. Padahal kenyataanya belum ada orang yang telah ditipu saya. Kalau lambat pencairan memang ada tapi kalau menipu tidak pernah,” terang yunita.

“Justru setelah ada postingan dia (Fera) di facebook, arisan saya jadi bermaslah dan benar-benar dirugikan,” tambah Yunita lagi.

Dengan tidak terimanya Yunita dikatakan seorang penipu, dia membuat laporan ke Polres Lahat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Herman Hamzah. S.H pada Rabu 24 Oktober kemarin. Menurut Herman Hamzah sudah cukup jelas bahwa Saudari Fera Darmawanti diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 310 Kuhpidana. dengan bukti laporan terlampir.

Yunita berharap dengan adanya laporan ini Fera Darmayanti menarik kembali postingan yang ada di facebook yang mengatakan bahwa Yunita “tukang tipu arisan” dan memulihkan nama baik dia yang telah dia cemarkan.

“Klien kita kemarin sudah diperiksa. Berhubung ini memyangkut UU ITE,
Jadi memerlukan saksi ahli bahasa, pidana, maupun lainnya. Pada prinsipnya klien kita siap untuk membuktikan itu. Tinggal dari pihak penyidik Polres Lahat harus bekerja profesional, obyektif, dan transparan,” pungkas Herman Hamzah.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater