Kamis, 28-Juni-2018, 18:40
LAHAT – Sangat disayangkan apabila Kekhidmatan Pilkada serentak di 2018 harus dinodai dengan adanya praktik kotor bernama Politik uang atau Money Politic
Bicara Politik Uang sebagai Tindak Pidana, TP ini masuk dalam kategori Pidana pemilu. UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilukada memberikan sanksi khusus mengenai Pidana Pemilu ini. Ketentuan pidana pemilu tercantum dalam pasal 187 point A sampai D. Dalam pasal itu disebut bahwa pelaku yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atas amanah UU No.10 tahun 2010 Bawaslu membentuk Sentra Gakumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) yg terdiri dari 3 instansi Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu untuk mengawasi hingga menindak pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilukada termasuk Politik Uang. Prosedur penyelesaian hukumnya sama seperti prosedur dalam pidana biasa, tersangka akan di tahan dan dilakukan penyidikan untuk mencari unsur tindak pidana, setelah cukup bukti maka akan dilakukan persidangan atas bukti yg telah dikumpulkan penyidik, apabila di fakta persidangan terbukti adanya politik uang maka akan diputuskan sanksi.
Selanjutnya Putusan Pengadilan ini akan jadi pijakan bagi KPU untuk menentukan Sanksi Administrasi bagi Paslon yang terbukti melakukan sesuai pasal 73 UU No.10/2016 berupa Pembatalan sebagai peserta pemilu.
(Aan LO)
LAHAT - Minggu, 19-Mei-2024 - 18:20
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 19-Mei-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 20:46
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 18:33
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Sabtu, 18-Mei-2024 - 15:48
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 15:40
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 14:43
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 13:54
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 11:53
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Mei-2024 - 09:29
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 22:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 22:10
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 21:01
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 20:29
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 18:15
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 17:34
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 15:28
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 13:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 10:55
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Jumat, 17-Mei-2024 - 10:28
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Jumat, 17-Mei-2024 - 10:25
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 17-Mei-2024 - 08:25
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 19:37
selengkapnya..
KOREA SELATAN Kamis, 16-Mei-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 18:14
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Kamis, 16-Mei-2024 - 18:13
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 17:02
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 16:42
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 16:41
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Mei-2024 - 14:18
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Kamis, 16-Mei-2024 - 07:31
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 20:32
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 19:02
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 15-Mei-2024 - 16:33
selengkapnya..