Berkas Mantan Kades Perangai Lanjut Kemeja Sidang

Tahap II Rampung

Senin, 24-Mei-2021, 20:58


LAHAT — Setelah pemeriksaan cukup panjang oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, akhirnya berkas mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat dinyatakan lengkap untuk tahap II akan berlanjut ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red).

“Benar, tahap II selesai terduga mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Lahat, terbukti dugaan bersalah maka berkas yang bersangkutan akan kita lanjutkan ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red) ini terbukti telah merugikan uang Negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, pada Senin (24/05/2021) kemarin.

Tidak itu saja, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidsus menjelaskan, dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua (II) atas tersangka Antoni (mantan Kepala Desa) Perangai Kecamatan Merapi Selatan ini, terduga telah merugikan keuang Negara tahun 2013 sampai dengan 2018 silam.

“Untuk kerugian Negara mencapai Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian Negara sebara di cicil,” tambahnya.

Faisal menerangkan, sejak dilakukan penahanan tahap pertama Antoni telah berupaya mengembalikan uang kepada Negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara atas perbuatannya yang telah menyala gunakan Dana Desa sebesar Rp 376 Kuta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018.

“Apabila terduga Antoni tidak mengembalikan sisa kerugian Negara makan kita akan lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian Negara tersebut,” janji Faisyal dengan lantang.

Diuraikan Anjas, tersangka Antoni disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta Primeir Pasal 2 (1) dan Subsidier Pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan Anjas, Antoni akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Intinya, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” terang Rusdi Hartono Somad SH. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater