DEKA GEMAPELA, REFLEKSI 60 TAHUN KARANG TARUNA

Senin, 28-September-2020, 09:26


CATATAN – Ali Sadikin (Gubernur DKI Jakarta 1966-1977) dan Gazali (Ketua Karang Taruna pertama di kampung Melayu) merupakan tokoh pendiri organisasi Karang Taruna. Karang Taruna Lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta. Lahirnya Karang Taruna merupakan wujud semangat kepedulian generasi muda pada saat itu, dengan harapan mampu merespon permasalahan urban yang kompleks.

Hari ini 26 September 2020, tepat 60 Tahun yang lalu Karang Taruna di bentuk. Bahkan Karang Taruna sudah mengalami 7 Fase yang panjang ;

  1. 1960 fase proses
  2. 1960-1970 fase penumbuhan
  3. 1970-1980 fase pengembangan
  4. 1980-1990 fase penguatan
  5. 1990-2000 fase pemantapan
  6. 2000-2010 fase tantangan
  7. 2010-sekarang fase pencerahan 

Meskipun sudah 60 tahun berlalu, keberadaan Karang Taruna tetap relevan untuk kita refleksikan. Pemuda pada masa tahun 1960 merupakan pemuda yang bangkit atas dasar rasa kepedulian yang tinggi. Perbedaan adalah suatu keniscayaan, sedangkan persatuan adalah sebuah keharusan. Rekonstuksi nalar kritis adalah langkah awal untuk menuju ke fase 7 yaitu fase pencerahan

Saat ini banyak masyarakat dan anggota Karang Taruna yang masih salah memahami arti dan peran dari organisasi besar  Karang Taruna. Walaupun ada yang tau, itu hanya sebagian kecil saja, seperti Kepala Desa, Kelurahan dan pemerintahan lainnya. Yang mirisnya lagi, Karang Taruna dipandang sebagai wadah perkumpulan remaja saja, yang kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga. Akibat dari ketidaktahuan ini, produktifitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nyaris hilang. Pemuda yang seharusnya menjadi problem solver  bangsa, malah menjadi bagian dari problem maker. 

Keberadaan Karang Taruna di Indonesia sedang mengalami delirium. di kabupaten Lahat contohnya, dari 360 Karang Taruna Desa + 18 Karang Taruna Kelurahan + 1 Karang Taruna kabupaten  hanya menjadi tameng, karena keberadaan Karang Taruna hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi demi kelancaran pencairan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.  “Lantas sudah sejauh manakah pemberdayaan Karang Taruna yang  dilakukan oleh pemerintah ???”(Pasal 25 Peermensos No 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna).  Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna.

KARANG TARUNA

ADITYA KARYA MAHATVA YODHA  :

ADITYA        : Cerdas penuh pengalaman

KARYA         : Pekerjaan

MAHATVA        : Terhormat dan terbudi

YODHA        : Perjuangan patriot

“SEHASE–LAHAT BERCAHAYA”

Jika merujuk kepada AD/ART Karang Taruna yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna disebutkan bahwa “Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat”. (BAB I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum).

Kemudian dalam  BAB III pasal 6 ayat 1-2 menjelaskan bahwa :

(1) Karang Taruna memiliki tugas ;

a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan

b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Delirium ini adalah masalah besar untuk regenerasi kepemimpinan di masa yang akan datang, Nawacita Karang Taruna harus direkontruksi. Karena dengan kualitas fikiran pemuda lah nasib       suatu bangsa akan maju. Jangan sampai kita terus berlarut didalam pengaplikasian sistem yang salah ini. Jika kita terus merasa  situasi ini. bukan tidak mungkin kita kaum pemuda atau yang sering disebut dengan kaum mellenial akan menjadi penonton di bonus demografi masa yang akan datang.

Terbengkalainya sekretariat Karang Tarunan kabupaten Lahat merupakan wujud kegagalan pemerintah daerah dalam hal pengembangan potensi Sumber Daya Manusia (SDM).

CATATAN : DEKA MANDALA PUTRA

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater