Senin, 6-Agustus-2018, 19:28
ULAK PANDAN – Entah apa yang ada dipikiran management PT.Lahat pulau Pinang Bara Jaya(LPPBJ),betapa tidak walau sudah diperingatkan secara tertulis oleh pemerintah kab.Lahat tertanggal 18 Oktober 2017 tentang larangan memakai jalan umum KH.Abdul Lani namun prusahaan tambang batubara ini tetap membandel.
Pantauan media ini Senin 6 Agustus 2018 saat memantau keadaan jalan KH.Abdul Lani pada malam hari ,ternyata memang benar laporan beberapa masyarakat Merapi Selatan bahwa PT.LPPBJ beserta kontraktor trsnportirnya mengelabui masyarakat dengan diam diam memakai jalan kh.Abdul Lani pada malam hari.
Salah seorang warga Merapi Selatan Hamzah mengeluh dengan lalu lalang kendaraan truk truk batubara ini.Menurutnya ini sangat meresahkan”jalan sempit behebut nak truk batubara,Luk Mane Tini ngape PT ni cak hebat nian keluhnya”, Senin (6 Agustus 2018)
Sementara itu salah seorang karyawan PT.LPPBJ yang enggan dituliskan namanya menuturkan”memang yg bagus tu buat jalan dewek khusus PT ni,sebab sempit nian jalan pehangai ni, dimalam saje Ade mobil terbalik gara-gara behebut jalan”cerita nya”
Sementara itu Ketua DPP FMPL Kab.Lahat Miguansyah melalui Kabid lingkungan Satria yang disampaikan oleh Mailan menuturkan bahwa sesuai regulasi ini sudah melanggar UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dimana pada UU ini disebutkan bahwa perusahaan harus membuat jalan khusus sebab kegiatan tambang ini merupakan kegiatan profit perusahaan”bebernya”.
Terpisah ,ketua DPP FMPL Miguansyah yang merupakan asli penduduk Merapi Selatan menambahkan bahwa kegiatan PT.LPPBJ ini boleh dikatakan setiap malam beroperasi mengakut emas hitamnya dengan memakai jalan KH.Abdul Lani” saya juga heran,sudah diingatkan kok masih bandel” kan jalan lintas perangai ini sempit, terus terang kami masyarakat Merapi Selatan sangat mengutuk kegiatan ini sebab kami tidak bisa keluar malam lantaran semberaut nya Hauling batubara ini”.
Kendati demikian Miguansyah berharap pemerintah kab.Lahat lebih tegas lagi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu pihak Prusahaan sdr.Gama Leski selaku KTT PT.LPPBJ hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (MIGUK)
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 13:42
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 12:38
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Kamis, 02-Mei-2024 - 09:55
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 02-Mei-2024 - 08:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 01-Mei-2024 - 18:49
selengkapnya..
PULAU PINANG - Rabu, 01-Mei-2024 - 17:02
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 01-Mei-2024 - 16:55
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Rabu, 01-Mei-2024 - 08:03
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 30-April-2024 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 21:19
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 30-April-2024 - 21:09
selengkapnya..
MULAK ULU - Selasa, 30-April-2024 - 20:35
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 30-April-2024 - 18:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 18:25
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 16:47
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 16:28
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 13:19
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Selasa, 30-April-2024 - 11:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 23:50
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 29-April-2024 - 23:49
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 21:00
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 20:24
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 29-April-2024 - 17:07
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 29-April-2024 - 17:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 29-April-2024 - 14:12
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Minggu, 28-April-2024 - 20:33
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Minggu, 28-April-2024 - 09:09
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 27-April-2024 - 19:22
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 27-April-2024 - 18:24
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Jumat, 26-April-2024 - 20:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 26-April-2024 - 20:20
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 26-April-2024 - 14:50
selengkapnya..
PALEMBANG Jumat, 26-April-2024 - 12:42
selengkapnya..